PALOPO – Seorang
pria berinisial AN (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel),
Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan
tempatnya bekerja di PT Anita Karya Prima sebesar Rp 158 juta lebih.
Kasi Humas Polres
Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penggelapan itu dilakukan sejak Februari 2023
lalu dimana AN sebagai sales di PT Anuta Karya Prima sekaligus melakukan
penagihan nota faktur ke toko-toko yang kebetulan menjual barang campuran.
“Hasil penagihan itu dia
ambil untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja," kata Supriadi
saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024) pagi.
Lanjut Supriadi, aksi AN
terbongkar pada Januari 2024, saat itu, perusahaan tempatnya bekerja melakukan
audit dan menemukan nota faktur sebesar Rp 158 juta lebih yang berlangsung
sejak Februari 2023 hingga Januari 2024.
"Atas kejadian
tersebut PT Anuta Karya Prima mengalami kerugian materil sebesar Rp.
158.849.793. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Selatan untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Supriadi.
Atas laporan tersebut, Unit
Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya di Jalan
Kelapa, Kota Palopo, Jumat (23/2/2024).
"Kami sudah
mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sedang berada di Mapolsek Wara
Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Supriadi.
Saat ini, kasus tersebut
masih didalami penyidik dengan memeriksa tersangka dan melakukan penahanan.
“Tersangka masih kami
dalami untuk mengetahui kasus tersebut lebih mendalam, guna mengetahui motif
dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutur Supriadi.