Pemuda di Palopo Nekat Curi Motor Demi Beli Narkoba



PALOPO  – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar indekos di Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu berhasil dibongkar Resmob Polres Palopo.


Tim Resmob Polres Palopo, menangkap BR (24) warga jalan Ahmad Dahlan Palopo, penangkapan dilakukan di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo, Kamis (22/2/2024) kemarin.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, BR sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, hasil dari aksinya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

“Saat diinterogasi penyidik, BR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor depan Kompi 721 kota Palopo untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

 

Aksi BR dilakukan saat pemilik lengah dan dan melihat pemiliknya meletakkan kunci motor di atas meja.

 

"Pengakuan BR bahwa dirinya mencuri sepeda motor saat melihat kunci motor yang berada di atas meja, lalu mengambil kunci motor tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor,” ucap Supriadi.

 

Setelah motor berhasil dibawa kabur, BR kemudian ke pasar pusat niaga palopo (PNP) dan memberikannya kepada salah seorang rekannya berinisial IP untuk membantunya menjual motor curian itu.

 

"BR mengaku bahwa setelah motor curian terjual, hasilnya digunakan untuk beli narkoba jenis sabu," ujar Supriadi.

 

Kejadian pencurian motor terjadi pada Minggu (18 /2/2024) sekira pukul 13.00 WITA, pemilik inde kos NN memarkir sepeda motornya merk Yamaha Mio M3 warna putih hitam nopol DP2608TD di depan kosnya, setelah itu BR masuk ke kamar kos.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.


"Saat ini pelaku BR dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut," tutur.

Previous Post Next Post