PALOPO – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar indekos di Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu berhasil dibongkar Resmob Polres Palopo.
Tim Resmob Polres
Palopo, menangkap BR (24) warga jalan Ahmad Dahlan Palopo, penangkapan
dilakukan di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo, Kamis (22/2/2024)
kemarin.
Kasi Humas Polres
Palopo, AKP Supriadi mengatakan, BR sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir,
hasil dari aksinya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi
penyidik, BR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor depan
Kompi 721 kota Palopo untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Supriadi saat
dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Aksi BR dilakukan saat
pemilik lengah dan dan melihat pemiliknya meletakkan kunci motor di atas meja.
"Pengakuan BR bahwa
dirinya mencuri sepeda motor saat melihat kunci motor yang berada di atas meja,
lalu mengambil kunci motor tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor,” ucap
Supriadi.
Setelah motor berhasil
dibawa kabur, BR kemudian ke pasar pusat niaga palopo (PNP) dan memberikannya
kepada salah seorang rekannya berinisial IP untuk membantunya menjual motor
curian itu.
"BR mengaku bahwa
setelah motor curian terjual, hasilnya digunakan untuk beli narkoba jenis
sabu," ujar Supriadi.
Kejadian pencurian motor
terjadi pada Minggu (18 /2/2024) sekira pukul 13.00 WITA, pemilik inde kos NN memarkir
sepeda motornya merk Yamaha Mio M3 warna putih hitam nopol DP2608TD di depan
kosnya, setelah itu BR masuk ke kamar kos.
Korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Palopo sehingga dilakukan penyelidikan dan
penangkapan.
"Saat ini pelaku BR
dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih
lanjut," tutur.