LUWU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menemukan Ratusan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rusak. Kerusakan ini mencapai ratusan lembar.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan suara
rusak ditemukan setelah dilakukan proses sortir dan pelipatan surat suara.
“Jumlah surat suara rusak untuk PPWP sebanyak 234 Lembar, jumlah
surat suara dalam keadaan baik 223.452 lembar, sedangkan jumlah surat suara
yang disortir dan dilipat sebanyak 223.686 lembar,” kata Irfan Lahabu,
Senin (16/1/2024).
Lanjut Irfan Lahabu, selain surat suara PPWP surat suara untuk
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut mengalami kerusakan.
“Kerusakan juga pada surat suara DPD, jumlahnya sebanyak 97 lembar,
surat suara DPD dalam keadaan baik sebanyak 222.991 lembar, sementara jumlah
surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 222.991 lembar,” ucap Irfan
Lahabu.
Menurut Irfan Lahabu, terkait dengan adanya surat suara PPWP dan
DPD yang rusak, pihaknya telah melaporkan ke KPU Provinsi Sulsel untuk
dilakukan penggantian.
“Untuk surat suara yang rusak ini, sudah dibuatkan berita acara,
kemudian kami laporkan ke KPU Provinsi Sulsel untuk penggantian surat suara
yang dinyatakan rusak tersebut,” ujar Irfan Lahabu.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Luwu Timur tengah melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Luwu Timur.
”Untuk hasil dari sortir dan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten belum bisa kami sampaikan karena proses sortir dan
pelipatan masih sementara berlangsung,” tutur Irfan Lahabu.
Proses sortir dan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh pihak
keamana KPU dan aparat Kepolisian Polres Luwu Timur.
“Para tenaga sortir dan pelipat surat suara wajib mematuhi aturan yang telah disampaikan, seperti membawa telepon seluler ke dalam tempat pelipatan surat suara,” jelas Irfan.