PALOPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo,
Sulawesi Selatan, memeriksa mantan Kepala Cabang PT KMS, dealer mobil di Kota
Palopo. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pengadaan mobil tanpa surat
kendaraan berupa BPKB dan STNK pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang PT KMS Palopo berinisial MH.
“MH telah kami periksa pada Kamis (4/1/2024) kemarin, terkait pengadaan mobil Dump truck angkutan sampah pada kantor Dinas Lingkungan Hidup,” kata Agus Riyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024).
Menurut Agus Riyanto, seluruh pihak berkaitan dengan pengadaan dump truck DLH akan diperiksa oleh Kejari Palopo.
"Semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan dump truck DLH, akan diperiksa untuk mendapatkan titik terang dari kasus ini," ucap Agus Riyanto.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Palopo berinisial SB dan Rekanan selaku penyedia Barang dan Jasa DLH, telah diperiksa oleh penyidik Kejari Palopo.
Kejaksaan Negeri Palopo lakukan penyelidikan terkait lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH TA 2021.
Pengadaan ini, telah menjadi temuan BPK Provinsi Sulsel bersama dengan tahun pengadannya. Selain itu, pihak inspektorat Palopo juga menjadikan pengadaan tersebut sebagai temuan. Lantaran kendaraan tersebut diadakan tanpa satupun dokumen.