PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2024) di hari terakhir pelayanannya pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tahap pertama atau sembilan kategori terus dilakukan.
Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan dan Data, Iswandi Ismail mengatakan pelayanan pindah memilih tahap pertama pada hari ini, Senin (15/1/2024) hingga pukul 23.59 Wita berlaku bagi 9 kriteria yakni bertugas di tempat lain pada saat menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjakani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
“Hingga hari ini, jumlah pemilih yang pindah di Kota Palopo sudah melebihi 2000 pemilih yang terdiri dari pindah masuk dan pindah keluar, untuk jumlah pastinya kami belum rekap karena masih ada waktu mengurus pindah pemilih hingga nanti malam, namun hingga hari ini sudah lebih dari 2000 pemilih yang pindah," kata Iswandi Ismail, saat dikonfirmasi di kantor KPU Palopo, Senin (15/1/2024).
Lanjut Iswandi, dalam melayani pindah memilih KPU Palopo telah melayani sejumlah pejabat maupun keluarga pejabat yang datang di Palopo untuk memilih.
“Beberapa pejabat juga telah melakukan pindah memilih seperti Pj Walikota Palopo dan istrinya, Pj ketua Bhayangkari Polres Palopo, ketua Persit Kodim 1403 Palopo dan kami telah menerbitkan surat pindah memilih beberapa waktu yang lalu, mereka sudah resmi pindah memilih di Kota Palopo pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari mendatang,” ucap Iswandi.
“Pj Walikota Palopo mendapatkan dua surat suara berdasarkan daerah asal yang sesuai dengan KTP, yaitu surat suara presiden dan DPD. Sementara itu, ketua Persit dan ketua Bhayangkari Polres Palopo masing-masing mendapatkan satu surat suara pilpres presiden,” tambah Iswandi.
Menurut Iswandi, layanan pindah memilih sebelumnya dibuka sejak Agustus 2023, usai penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Layanan pindah pemilih ini, dibuka dengan dua tahap, yaitu tahap pertama, Agustus 2023 hingga 15 Januari 2024, untuk tahap kedua, layanan pindah pemilih dibuka sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024, yang dikhususkan untuk pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara,” ujar Iswandi.
Pantauan di KPU Kota Palopo, sejumlah warga mendatangi KPU Palopo melakukan pendaftaran untuk pindah memilih, salah satunya Rita Amelia Sindi asal Kabupaten Luwu ke Kota Palopo.
Menurut Rita Amelia Sindi dirinya pindah memilih karena telah pindah domisili dari Kabupaten Luwu ke Kota Palopo setelah menikah.
“Kami baru saja menikah dan pindah domisili ke Kota Palopo mengikuti suami yang bekerja, sehingga saya mengurus pindah memilih,” tutur Rita.
Rita mengatakan dalam melakukan proses perpindahan cukup mudah dan cepat diproses di Kantor KPU.
“Pelayanan mudah dan cepat prosesnya, hanya menunggu beberapa menit saja suratnya sudah jadi,” imbuh Rita.