Polres Palopo Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Kementerian PUPR RI 2016 dan Pembayaran Honorium Satgas Peduli Kota Palopo



PALOPO – Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan saat ini menangani dua kasus dugaan korupsi.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan dua kasus itu yakni dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 yang diperuntukan untuk masyarakat dan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli Kota Palopo.

 

"Untuk dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 sudah sampai pada tahap sidik dan telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial MS, IA, AB dan IDW," kata Supriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (11/12/2023).

 

Menurut Supriadi, kasus dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 itu negara dirugikan sebesar Rp 632.859.699 dari anggaran Rp 3 M.

 

"Perkaranya saat ini sedang dalam tahap P19 atau merampungkan petunjuk Jaksa penuntut umum," ucap Supriadi.

 

Lanjut Supriadi, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium satuan tugas (Satgas) Peduli Kota Palopo masih dalam tahap lidik.

 

"Kasus ini sudah masuk tahap permintaan copyan turunan dokumen dan undangan klarifikasi  kepada anggota Satgas Peduli Kota Palopo," ujar Supriadi.

 

Diketahui anggaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli Kota Palopo mencapai Rp 1,728.000.000.  

 

Supriadi menjelaskan bahwa untuk hasil audit dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kerugian negara telah dilakukan pengembalian ke negara tahun 2023 sebesar Rp 78.076.790, pengembalian dana hasil audit Inspektorat Kota Palopo dalam dua proyek.

 

"Untuk penindakan Saber pungli kota Palopo  pokja sat reskrim (Unit Tipidkor) Polres Palopo telah melaksanakan giat OTT dan berhasil menyita barang bukti  hasil pungli dari juru parkir ilegal dan mendapat penghargaan dimana Palopo peringkat kedua tingkat Polda sulsel paling banyak sitaan hasil OTT," tandasnya.


Previous Post Next Post