PALOPO – Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Palopo,
Sulawesi Selatan saat ini menangani dua kasus dugaan korupsi.
Kasi
Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan dua kasus itu yakni dana bantuan
dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 yang diperuntukan untuk masyarakat dan
dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli
Kota Palopo.
"Untuk
dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 sudah sampai pada tahap sidik
dan telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial MS, IA, AB dan
IDW," kata Supriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin
(11/12/2023).
Menurut
Supriadi, kasus dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 itu negara
dirugikan sebesar Rp 632.859.699 dari anggaran Rp 3 M.
"Perkaranya
saat ini sedang dalam tahap P19 atau merampungkan petunjuk Jaksa penuntut
umum," ucap Supriadi.
Lanjut
Supriadi, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium satuan
tugas (Satgas) Peduli Kota Palopo masih dalam tahap lidik.
"Kasus
ini sudah masuk tahap permintaan copyan turunan dokumen dan undangan
klarifikasi kepada anggota Satgas Peduli
Kota Palopo," ujar Supriadi.
Diketahui
anggaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli Kota Palopo mencapai Rp
1,728.000.000.
Supriadi
menjelaskan bahwa untuk hasil audit dari Aparat
pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kerugian negara
telah dilakukan pengembalian ke negara tahun 2023 sebesar Rp 78.076.790, pengembalian
dana hasil audit Inspektorat Kota Palopo dalam dua proyek.
"Untuk
penindakan Saber pungli kota Palopo
pokja sat reskrim (Unit Tipidkor) Polres Palopo telah melaksanakan giat
OTT dan berhasil menyita barang bukti
hasil pungli dari juru parkir ilegal dan mendapat penghargaan dimana
Palopo peringkat kedua tingkat Polda sulsel paling banyak sitaan hasil
OTT," tandasnya.