![]() |
Koordinator hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra |
PALOPO - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menemukan 6 orang
ketua RT yang ikut calon legislatif (Caleg).
Koordinator hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan
humas Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan hasil identifikasi
menemukan beberapa calon legislatif (Caleg) yang ternyata masih menjabat
sebagai RT.
“Bagi kami Bawaslu menilai bahwa ini rawan penyalahgunaan
terkait pelaksanaan tugasnya di masyarakat, dimana kita ketahui RT mendata dan
menyalurkan bantuan pemerintah,” kata Asbudi saat dikonfirmasi di kantor
Bawaslu palopo, Selasa (12/12/2023) siang.
Menurut Asbudi, keenam ketua RT tersebut terdata di
beberapa kelurahan yakni Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur 1 orang, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara 1 orang, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua 1 orang, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana 1orang dan Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara
Selatan 2 orang.
“Kami sudah mengimbau ke masing-masing kelurahan tersebut
untuk ditindaklanjuti, dari 6 ketua RT, 4 orang telah mendapat tindak lanjut
dari kelurahan yaitu Kelurahan Rampoang, Kelurahan Maroangin dan Kelurahan Sendana mereka mengundurkan
diri dan dari Kelurahan Surutanga
diberhentikan dari RT,” ucap Asbudi.
Sementara
2 orang dari Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan belum ada tindak
lanjut.
“Sampai
saat ini kedua ketua RT tersebut belum ada tindak lanjut dari kelurahan, kami
masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Asbudi.
Asbudi
mengatakan untuk nama dan partai para caleg yang jadi ketua RT, pihaknya enggan
untu menyebutnya.
“Kami
tidak menyebut nama dan partainya karena kami hanya fokus pada jabatan RT nya,”
tutur Asbudi.
Asbudi
menambahkan bahwa pelanggaran lain yang terjadi di Kota Palopo yakni seorang
aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dalam proses terkait netralitasnya,
selebihnya adalah persoalan alat peraga kampanye dan kampanye caleg yang tidak
meneruskan izin pemberitahuannya ke Bawaslu.
“Satu
ASN sedang kami proses dan akan dikirimkan rekomendasi ke komisi ASN terkait
netralitasnya, kemudian soal alat peraga kampanye kami menemukan ribuan jumlahnya
yang dipasang tidak sesuai titik yang sudah ditentukan, datanya sudah kami
kumpulkan dan kami akan serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban,”
jelas Asbudi.