TORAJA UTARA - YL (32) warga Lembang Basokan Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara,karena dilaporkan mencuri tabung gas tiga kilogram di sejumlah tempat di Toraja Utara.
Kasat
Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy mengatakan YL ditangkap pada Selasa
(24/10/2023) malam, setelah adanya laporan warga terkait pencurian tabun gas
tiga kilogram.
“YL
ditangkap berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel
tanggal 12 Oktober 2023, YL melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di 3
lokasi berbeda yaitu di jalan Poros Sa'Dan Kecamatan Tallunglipu, di jalan Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di daerah
Malango’ Kecamatan Rantepao,” kata Aris
Saidy saat dikonfirmasi Sabtu (28/10/2023).
Lanjut
Aris Saidy, berdasarkan laporan yang diterima, aksi pencurian terjadi pada
Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wita, YL masuk ke dalam sebuah kios
milik Herman Untung dalam kondisi tertutup lalu kemudian mengambil 5 buah
tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
"Setelah
diselidiki, akhirnya YL berhasil diketahui keberadaannya dan diamankan saat
sedang bersembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu Kecamatan Tallung Lipu, Toraja
Utara, YL sempat melakukan perlawanan terhadap petugas namun tak berdaya di tangan Polisi,"
ucap Aris Saidy.
Menurut
Aris Saidy, saat ini YL masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus
mengingat kasus pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram di Toraja Utara dalam
beberapa waktu terakhir marak.
“Untuk
sementara masih dilakukan pengembangan apakah YL dalam melakukan tindak pidana
pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram bergerak sendiri atau ada
komplotannya,” ujar Aris Saidy.
Saat
ini YL sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan
pengembangan terhadap kasus ini, YL akan dijerat pasal 362 KUHPidana.
“YL dijerat pasal 362 KUHPidana yang mana dalam pasal ini menjelaskan tentang
pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain
dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini
juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama
maksimal 5 tahun,” jelas Aris Saidy.