Unit Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg

 

TORAJA UTARA - YL (32) warga Lembang Basokan Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara,karena dilaporkan mencuri tabung gas tiga kilogram di sejumlah tempat di Toraja Utara.

 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy mengatakan YL ditangkap pada Selasa (24/10/2023) malam, setelah adanya laporan warga terkait pencurian tabun gas tiga kilogram.

 

“YL ditangkap berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023, YL melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di 3 lokasi berbeda yaitu di jalan Poros Sa'Dan Kecamatan Tallunglipu, di jalan  Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di daerah Malango’ Kecamatan  Rantepao,” kata Aris Saidy saat dikonfirmasi Sabtu (28/10/2023).

 

Lanjut Aris Saidy, berdasarkan laporan yang diterima, aksi pencurian terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wita, YL masuk ke dalam sebuah kios milik Herman Untung dalam kondisi tertutup lalu kemudian mengambil 5 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

 

"Setelah diselidiki, akhirnya YL berhasil diketahui keberadaannya dan diamankan saat sedang bersembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu Kecamatan Tallung Lipu, Toraja Utara, YL sempat melakukan perlawanan terhadap petugas  namun tak berdaya di tangan Polisi," ucap Aris Saidy.

 

Menurut Aris Saidy, saat ini YL masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus mengingat kasus pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram di Toraja Utara dalam beberapa waktu terakhir marak.

 

“Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah YL dalam melakukan tindak pidana pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram bergerak sendiri atau ada komplotannya,” ujar Aris Saidy.

 

Saat ini YL sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, YL akan dijerat pasal 362 KUHPidana.

 

“YL  dijerat pasal 362 KUHPidana  yang mana dalam pasal ini menjelaskan tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” jelas Aris Saidy.

Previous Post Next Post