TANA TORAJA - Seorang warga berinisial YS (45) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial R (11) seorang pelajar SD yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian berawal saat
korban R sedang mejajakan jualannya, tiba - tiba datang YS menghampiri dan
mengambil sebungkus kacang milik R, saat sang anak meminta harga kacang yang ia
jajakan, pelaku YS justeru menyuruh untuk membeli rokok.
“Setelah
R kembali, bukannya diberi harga kacang hasil jualan miliknya, melainkan R menerima
tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang
yang ia jajakan dilempar oleh YS lalu kemudian pergi,” kata Sayid Ahmad, saat
dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (19/10/2023).
Lanjut
Sayid Ahmad, dengan kejadian tersebut pihak keluarga R tidak menerima penganiayaan
tersebut lalu melapor di SPKT Mapolres Tana Toraja.
“Dengan
adanya laporan keluarga korban, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengamankan
terduga pelaku YS di pasar sentral Makale, saat sedang duduk di salah satu
warung,” ucap Sayid Ahmad.
Pelaku
YS kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian proses
hukum, dalam pengakuannya, YS mengaku melakukan hal tersebut karena faktor
mabuk setelah minum minuman keras (Miras).
"YS
mengaku melakukan perbuatan tersebut akibat pengaruh minuman beralkohol, dia
juga menyesali perbuatannya,” ujar Sayid Ahmad.
Atas
perbuatannya, YS menjalani penahanan di Mako Polres Tana Toraja guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 5 tahun penjara.
“Kami
tahan berdasarkan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 c
undang - undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Sayid Ahmad.