LUWU
UTARA - AS (33) warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara , tertangkap
tangan sedang membawa narkotika jenis shabu oleh satuan reserse Narkoba
Polres Luwu Utara.
Kapolres
Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan AS diamankan di Desa Tarobok, Baebunta setelah mendapat informasi yang dihimpun
dari masyarakat, jika ada aktivitas
penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
“AS
yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan dan saat digeledah ternyata AS membawa
barang berupa narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam botol plastik
dan lapisan rokok," kata Galih Indragiri.
Kasat
Narkoba IPTU Jayadi mengatakan dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang
dimaksud secara rinci dijelaskan yakni Sabu dan barang lainnya.
“Ditemukan
5 saset berisi narkoba jenis shabu
dengan berat kotor seluruhnya mencapai 2,20 gram, 1 buah bungkusan rokok, 1
buah botol plastik berwarna putih, 2 buah pipet berwarna putih dan 1 handphone,”
jelas Jayadi..
Atas
kepemilikan narkotika itu, AS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112
ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a uu no. 25
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
penjara.(*)