Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Desa Tarobok Luwu Utara Terancam 12 Tahun Penjara

 
LUWU UTARA - AS (33) warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara , tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis shabu oleh satuan reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

 

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan AS diamankan di Desa Tarobok, Baebunta setelah mendapat informasi yang dihimpun dari masyarakat,  jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.

 

“AS yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan dan saat digeledah ternyata AS membawa barang berupa narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam botol plastik dan lapisan rokok," kata Galih Indragiri.

 

 

Kasat Narkoba IPTU Jayadi mengatakan dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang dimaksud secara rinci dijelaskan yakni Sabu dan barang lainnya.

 

“Ditemukan  5 saset berisi narkoba jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya mencapai 2,20 gram, 1 buah bungkusan rokok, 1 buah botol plastik berwarna putih, 2 buah pipet berwarna putih dan 1 handphone,” jelas Jayadi..

 

Atas kepemilikan narkotika itu, AS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a uu no. 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Previous Post Next Post