Kejari Belopa Jebloskan Mantan Direktur PDAM Luwu ke Lapas

 LUWU – Kejaksaan negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menahan mantan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Luwu, Saharuddin, ke lembaga pemasyarakatan kelas II A Palopo, Kamis (7/9/2023) sore.

 

Kepala Kejari Belopa, Andi Usama Harun mengatakan Saharuddin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan BAPnya rampung, Saharuddin langsung kami tahan dan dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2023).

 

Menurut
Andi Usama, Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.

 

"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya,  sebelum dibawa ke Lapas dokter yang memeriksa kesehatannya menyatakan sehat," ucap Andi Usama.

 

Lanjut Andi Usama, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan menerima hasil audit lembaga badan pemeriksa keuangan (BPK) maka Syahruddin dinyatakan tersangka atas tindak pidana yang merugikan negara.

 

BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini,” ujar Andi Usama.

 

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

“Tersangka terancam pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” tutur Andi Usama.

 

Sementara itu Penasihat Hukum tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.

 

"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelas Andi Ikram.

Previous Post Next Post