Kepala Kejari Belopa, Andi Usama Harun mengatakan
Saharuddin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek
sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka
dan BAPnya rampung, Saharuddin langsung kami tahan dan dibawa ke Lapas Palopo,"
kata Andi Usama saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2023).
Menurut
Andi Usama, Saharuddin sebelumnya mengajukan
gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak
sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin
didampingi tim kuasa hukumnya, sebelum
dibawa ke Lapas dokter yang memeriksa kesehatannya menyatakan sehat," ucap
Andi Usama.
Lanjut Andi Usama, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan
menerima hasil audit lembaga badan pemeriksa keuangan (BPK) maka Syahruddin
dinyatakan tersangka atas tindak pidana yang merugikan negara.
“BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian
negara sebesar 847 juta dalam perkara ini,” ujar Andi Usama.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka terancam pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31
tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak
pidana korupsi,” tutur Andi Usama.
Sementara itu Penasihat Hukum tersangka, Andi Ikram
mengatakan kliennya telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat
perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah
dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada
kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional
dan sesuai perbup," jelas Andi Ikram.