MAKASSAR – Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama anggota
Ditreskrimum polda papua, mengamankan Farida Candra Sari (63) seorang ibu rumah
tangga di Makassar atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penangkapan Farida berlangsung pada Sabtu (2/9/2023) pukul 22.00 wita di rumahnya jalan Beruang Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan penangkapan pelaku sesuai LP / 139 / VII / 2023 / RES.1.1.1. / 2021 / SPKT / POLDA PAPUA dan DPO / 01 / II / RES.1.1.1 / 2020 / Ditreskrimum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob beserta anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Farida yang sedang berada di rumahnya sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut,” kata Dharma Negara dalam rilisnya, Minggu (03/9/2023).
Menurut Dharma, kronologi perkara yakni pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 12.57 WIT, tepatnya di kantor SPKT Polda Papua telah datang seorang laki-laki bernama Luther Talebong melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor yaitu Farida Candrasari yang mana pada November tahun 2017 pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh saksi bernama Kristianus Pali Bandong untuk mendaftarkan anak pelapor masuk polisi (Akpol),
“Farida berjanji akan meluluskan anak Luther masuk Polisi dengan meminta sejumlah uang secara bertahap hingga 3 kali, sehingga berjumlah Rp 1.035.000.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta rupiah), namun anak Luther Talebong gugur pada tes Polisi, Farida tidak menepati janjinya, dengan adanya kejadian tersebut Luther Talebong merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Dharma.
Lanjut Dharma, berdasarkan hasil interogasi Bahwa pelaku yakni Farida mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan.
“Modus yang dilakukan yakni menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota Polri (Akpol) di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang di tentukan oleh Farida,” ujar Dharma.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan yakni 2 unit handphone, 5 buku tabungan dari berbagai bank, 7 unit ATM dari berbagai bank,” tutur Dharma.