GAM Adukan Tambang Ilegal dan Polres Luwu ke Mapolda Sulsel

 

MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa, menyoal pertambangan ilegal yang masih beroperasi di bantaran sungai DAS Suso Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Aksi tersebut berlangsung di depan Mapolda Sulawesi Selatan dan diwarnai kericuhan lantaran pihak aparat pengamanan melarang massa aksi membakar ban bekas.

 

Jenderal GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan mengatakan Kabupaten Luwu sarang tambang ilegal sehingga meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk menutup dan menangkap pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Luwu.

 

"Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk terjun langsung ke lokasi untuk melakukan penutupan dan penangkapan terhadap mafia tambang ilegal yang terjadi di Kecamatan Latimojong, Luwu. Kalau kita mengharapkan kinerja dari pihak Polres Luwu untuk melakukan penegakan hukum mengenai tambang ilegal, sampai kapanpun tambang liar tersebut akan terus-menerus beroperasi," kata Wawan Kurniawan.

 

Lanjut Wawan Kurniawan, Polres Luwu gagal menegakkan supremasi hukum di Luwu karena diduga terjadi kejahatan lingkungan pertambangan liar beraktivitas.

 

"Kami menganggap Polres Luwu sebagai pucuk pimpinan gagal menegakkan hukum dan layak untuk diberhentikan, sebab beberapa kali masyarakat melakukan protes menangani tambang ilegal yang terjadi di Kecamatan Latimojong dan melalui Surat Rekomendasi dari DPRD LUWU Nomor  170/35/DPRD/I/2023 dan No. 170/484/DPRD/IX/2023. Tidak pernah ditindak lanjuti sampai betul-betul pertambangan ilegal tersebut tutup secara total," ucap Wawan Kurniawan

 

Aksi GAM tersebut berhasil menemui pihak Polda Sulsel dan secara resmi melakukan pengadukan ke Polda Sulsel terkait tambang ilegal dan kinerja Polres Luwu.
Previous Post Next Post