Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Tana Toraja Diamankan Polisi

 

TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan terduga pelaku pesetubuhan anak di bawah umur.


Pelaku adalah AP (22) seorang mahasiswa warga To' Sapan, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, sementara korban diketahui berinisial QW (14) yang masih berstatus pelajar SMP.


Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan penangkapan pelaku oleh tim unit Resmob Polres  Tana Toraja berlangsung pada Minggu (27/8/2023) malam di Bombongan Kecamatan Makale, saat pelaku sedang berbaring di kamar indekos miliknya.


"Saat ini terduga pelaku inisial AP telah kami amankan dan menjalani proses pemeriksaan," kata Malpa Malacoppo.


Lanjut Malpa Malacoppo, kasus ini bermula saat  AP bertemu QW di pasar Seni Makale, selanjutnya diajak ke kost milik AP di jalan Bhayangkara Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

"Di kost terduga AP setubuhi QW,  pasca kejadian QW menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya selanjutnya pihak keluarga melaporkan Ke SPKT Polres Tana Toraja," ucap Malpa Malacoppo.


Dari hasil interogasi awal di depan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja,  AP mengakui telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap QP yang berstatus anak di bawah umur.


Previous Post Next Post