TORAJA UTARA – Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, melimpahkan berkas tersangka Stave Raru (55) yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang pada Selasa (13/6/2023) lalu.
“Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan tadi pagi,” kata Kanit Tipdum Reskrim Polres Toraja Utara Aipda Ahmadi saat dikonfirmasi via Whats App, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ahmadi, Stave Raru menjadi tersangka atas dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bupati Toraja Utara.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, maka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap Bupati," ucap Ahmadi.
Lanjut Ahmadi, penetapan Stave Ruru sebagai tersangka sudah memenuhi unsur bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli selama proses penyelidikan.
“Kami memeriksa saksi ada 6 orang, dan ahli 2 orang, Stave Ruru dijerat pasal 335 KUH Pidana dan 167 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujar Ahmadi.