Polisi Enggan Komentar Soal Perkembangan Kasus Oknum Kades di Luwu yang Diduga Lakukan Pungli Penerbitan SPOP



LUWU – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum salah seorang kepala desa berinisial AT di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, hingga saat ini belum ada kejelasan.


Kasus Pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) Itu tengah dilidik bahkan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan namun oknum pelaku belum menjalani penahanan.

 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi yang dikonfirmasi menyerahkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Luwu untuk dikonfirmasi, namun hingga Selasa (02/5/2023) dini hari Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh belum memberikan keterangan.

 

Sebelumnya diberitakan Seorang kepala Desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan oknum kepala Desa tersebut berinisial AT, Kepala Desa Ranteballa, ia diduga melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).

 

“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan," kata Saleh, Rabu (22/2/2023), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Lanjut Saleh, besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan objek pajak (SPOP).

 

“Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," ucap Saleh.

 

 

Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA dan setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan rupiah.

 

"Pelaku menerima uang dari warganya mulai dari Rp2 juta dan terbesar sampai Rp100 juta," ujar Saleh.

 

Menurut Saleh, oknum kepala desa tersebut sempat meminta kepada kami sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.

 

“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,” tutur Saleh.

 

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain bagian hukum Pemkab Luwu, warga yang menyetor ke kepala desa dan warga lainnya.

 

“Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka dimintai uang dan keterangan saksi dari bagian hukum Pemkab Luwu menyebutkan jika tidak ada bayar membayar dalam hal ini,” jelas Saleh.

 

Atas perbuatannya oknum kades tersebut dijerat pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi.

 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),” imbuh Saleh.  

 

Previous Post Next Post