LUWU UTARA- Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran zakat
fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM), fidyah, infaq ibadah umrah, dan infaq
jemaah haji 1444 H / 2023 M.
Penetapan ini
dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor
188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM,
Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 H / 2023 M.
Berdasarkan
surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dibagi 3 kategori. Kategori I
Rp25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk
wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah
dataran.
Berdasarkan
surat keputusan yang ditandatangani Bupati Luwu Utara tersebut, besaran infaq
RTM Rp50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp100.000, dan infaq
jemaah haji Rp500.000. Adapun untuk besaran fidyah senilai Rp20.000 – Rp25.000
per hari.
Disebutkan
dalam SK tersebut, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan
dilakukan pengurus masjid pada masing-masing desa dan kelurahan, dikoordinir
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan, dalam hal ini imam desa
dan kelurahan.
Pendistribusian
zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
dan dikelola oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1)
Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid
(10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).
Sementara
infaq jemaah umrah, dan jemaah haji akan dikelola BAZNAS. Masih mengutip dari
SK itu, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharap
berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta
tokoh agama lainnya.