Dana Penyertaan Modal PDAM Luwu Diduga Dikorupsi, Kejari Belopa Geledah Ruang Pejabat PDAM



LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2023) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu.


Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Belopa yang berlangsung selama 3 jam, mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.


Penyidik Kejari Belopa memeriksa sejumlah ruangan dan menyita dokumen yang kemudian dibawa ke Kantor Kejari Belopa.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun mengatakan penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana Hibah PDAM.


“Penggeledahan ini terkait kasus penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020, PDAM Tirta Dharma menerima dana penyertaan modal pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan besaran untuk tahun 2018 sebesar Rp 4,5 Miliar, untuk tahun 2019 sebesar Rp3 Miliar dan untuk tahun 2020 sebesar Rp 3 Miliar,” kata Usama saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).


Lanjut Andi Usama, dana pemerintah tersebut nantinya diganti oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan.


“Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara untuk kegiatan sambungan rumah tersebut yang dikerjakan dengan sistem swakelola, tetapi tidak didasari oleh kontrak maupun perjanjian kerja baik itu terhadap pembelanjaan material assesories maupun terhadap tenaga kerja yang mengerjakan,” ucap Usama.


Menurut Andi Usama, pekerjaan sambungan rumah dalam melaksanakan kegiatan, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja.


“Realisasi penggunaan dana, PDAM tidak pernah membuat laporan realisasi dana baik itu bulanan, triwulan maupun akhir, sehingga terhadap sisa dana kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak pernah dilaporkan. Kemudian upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan ke pada para pekerja,” ujar Usama.

Untuk penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini, pihak Kejari Belopa Kabupaten Luwu akan menetapkan pelakunya sebagai tersangka setelah Idul Fitri.


“Tadi penyidik dari Kejari Belopa Kabupaten Luwu sudah menyita ratusan dokumen dan mengumpulkan beberapa bukti di kantor PDAM, jadi mungkin setelah lebaran Idul Fitri akan kami tetapkan tersangkanya,” tutur Usama.

Previous Post Next Post