LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2023) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu.
Penggeledahan
ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Belopa yang berlangsung selama
3 jam, mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.
Penyidik Kejari
Belopa memeriksa sejumlah ruangan dan menyita dokumen yang kemudian dibawa ke Kantor
Kejari Belopa.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Belopa Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun mengatakan penggeledahan
dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana Hibah PDAM.
“Penggeledahan
ini terkait kasus penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020, PDAM
Tirta Dharma menerima dana penyertaan modal pemerintah untuk kegiatan Sambungan
Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan besaran untuk tahun
2018 sebesar Rp 4,5 Miliar, untuk tahun 2019 sebesar Rp3 Miliar dan untuk tahun
2020 sebesar Rp 3 Miliar,” kata Usama saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Lanjut
Andi Usama, dana pemerintah tersebut nantinya diganti oleh pemerintah pusat
dalam bentuk Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan.
“Namun
dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian negara untuk kegiatan sambungan rumah tersebut yang
dikerjakan dengan sistem swakelola, tetapi tidak didasari oleh kontrak maupun
perjanjian kerja baik itu terhadap pembelanjaan material assesories maupun
terhadap tenaga kerja yang mengerjakan,” ucap Usama.
Menurut
Andi Usama, pekerjaan sambungan rumah dalam melaksanakan kegiatan, PDAM Tirta
Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun
upah tenaga kerja.
“Realisasi
penggunaan dana, PDAM tidak pernah membuat laporan realisasi dana baik itu
bulanan, triwulan maupun akhir, sehingga terhadap sisa dana kegiatan sambungan
rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak pernah dilaporkan. Kemudian upah
tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan terdapat
perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan ke pada para
pekerja,” ujar Usama.
Untuk penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini, pihak Kejari Belopa Kabupaten Luwu akan menetapkan pelakunya sebagai tersangka setelah Idul Fitri.
“Tadi
penyidik dari Kejari Belopa Kabupaten Luwu sudah menyita ratusan dokumen dan
mengumpulkan beberapa bukti di kantor PDAM, jadi mungkin setelah lebaran Idul
Fitri akan kami tetapkan tersangkanya,” tutur Usama.