PALOPO - Sebanyak 477 nara pidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas
IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan mendapat remisi dalam momen tahunan hari raya Idul
Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala
Lapas kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom mengatakanpPara
Napi yang mendapat remisi ini adalah yang telah berkelakuan baik selama
menjalani tahanan di dalam Lapas dengan
besaran perolehan remisi mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan serta bebas.
“Dari
751 penghuni Lapas sebanyak 477 Napi
yang mendapat remisi 2 diantaranya
langsung bebas menghirup udara segar,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Minggu
(23/4/2023).
Lanjut
Jhonny, 2 orang yang mendapat remisi
bebas tersebut adalah kasus pencurian dan residivis yang 8 kali keluar masuk
penjara.
“Keduanya
tidak bebas bersyarat mengikuti asimilasi karena keduanya adalah residivis
sudah 8 kali keluar masuk dan dia baik selama menjalani pembinaan di Lapas,”
ucap Jhonny.
Jhonny
mengatakan Napi yang mendapat remisi terbanyak adalah kasus narkoba disusul
kasus perlindungan anak dan kasus pencurian.
“Yang
dominan kasus Narkoba 286, kasus perlindungan anak 83, kasus pencurian 35
disusul kasus ketertiban 11, kemudian ITE dan Penganiayaan masing-masing 10,”
ujar Jhonny.
Penghuni
Lapas Palopo yang mencapai 751 orang terdiri
dari tahanan sebanyak 119 orang dan Napi
sebanyak 632 orang, dari 477 Napi yang
diusulkan semua disetujui.
“Semua
warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diajukan ke pusat, semuanya menerima
remisi, Alhamdulillah semoga dengan remisi ini terus semangat meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, mengikuti setiap kegiatan pembinaan
yang ada di Lapas dan khusus kepada 2 orang yang langsung bebas selamat
berkumpul dengan keluarga semoga menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak
mengulangi kesalahan yang sama,” harap Jhonny.