PALOPO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengusulkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2023 sebanyak 484 narapidana (Napi).
Dari 484 Napi yang diusulkan mendapat
remisi khusus Lebaran berasal dari kasus pidana umum, narkotika, perlindungan
anak, pembunuhan, perlindungan anak hingga korupsi.
Kepala Lapas kelas IIA Kota Palopo,
Jhonny H Gultom mengatakan pihaknya telah mengusulkan remisi Idul Fitri dan
selanjutnya sisa menunggu keputusan Kemenkumham RI.
“Sudah diusulkan sebanyak 484 Napi
sekarang kami menunggu turunnya surat keputusan dari Kemenkumham RI,” kata
Jhonny, Sabtu (15/4/2023).
Lanjut Jhonny, usulan remisi Idul Fitri 2023 bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Untuk kategori remisi besaran 15 hari
sebanyak 155 orang, remisi 1 bulan 268 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak
51 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang,” ucap Jhonny.
Sementara itu Kepala kesatuan pengamanan
lembaga pemasyarakatan (KPLP) Lapas Palopo, Syamsul Bahri merincikan jumlah
Napi usulan remisi khusus (RK) Idul Fitri (IF)
2023 berdasarkan perkara terbesar yakni kasus narkotika, disusul
perlindungan anak dan pidana umum.
“Kasus narkotika diusulkan 284 orang,
perlindungan anak 85 orang, pidana umum 82 orang, pembunuhan 11 orang, ITE 10
orang, kesehatan 3 orang, KDRT, LLAJ, Migas dan Sajam masing-masing 2 orang
sementara kasus korupsi 1 orang,” ujar Syamsul Bahri.
Lanjut Syamsul jumlah penghni Lapas
Kelas IIA Kota Palopo saat ini sebanyak 748 orang, dengan jumlah Narapidana
sebanyak 631 orang dan jumlah tahanan sebanyak 117 orang.
“Dari jumlah Napi keseluruhan dalam Lapas Palopo sebanyak 631 orang terdapat 147 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2023,” tutur Syamsul Bahri.