LUWU
UTARA - Diduga karena
terjadi perbuatan asusila atau selingkuh, DW (32) terpaksa ditahan di Mapolsek
Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya menganiaya istrinya SI
(25) yang menduga melakukan perbuatan selingkuh terhadap pria lain berinisial
KN (30).
Kapolsek
Baebunta Iptu Burhanuddin Karim mengatakan kejadian berawal pada Sabtu
(25/3/2023) saat DW sekitar pukul 20.00 wita pergi ke Musholah Nurul Iman di
Dusun Cempaka 2 untuk melaksanakan Sholat Tarawih, namun pada pukul 20.30 Wita,
DW kembali ke rumah dengan meninggalkan anaknya di Musollah karena hendak buang
air besar sedangkan toilet di Musollah rusak.
“Mendekati
rumhnya DW yang merasa tidak enak perasaannya meredupkan lampu senter dan
mendengar suara mencurigakan, iapun mengintip melalui celah dinding rumah yang
terbuat dari papan dan melihat istrinya SI bersama seorang pria lain yakni KN
sedang berhubungan asusila atau hubungan intim,” kata Burhanuddin saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3/2023).
Lanjut
Burhanuddin, saat melihat istrinya sedang berbuat asusila, DW tersulut emosi
kemudian mengambil sebilah parang dan menggerebek keduanya.
“KN
yang ketakutan saat itu melarikan diri, tetapi sempat disabet parang
sebanyak satu kali oleh pelaku yakni DW
dan dikejar namun DW tersandung dan jatuh,” ucap Burhanuddin.
DW
kemudian kembali ke rumah dan mendapati istrinya meminta maaf, namun karena
masih emosi, DW juga menyabetkan parang sebanyak satu kali yang mengenai leher
belakang istrinya.
“Setelah
itu DW melanjutkan pengejaran atau pencarian terhadap KN, sementara SI
berupaya
menyelamatkan diri dengan meninggalkan rumah dan kemudian dibantu oleh warga dan personel Polsek Baebunta menuju ke
UGD Puskesmas Lara I untuk mendapatkan perawatan,” ujar Burhanuddin.
Setelah
peristiwa ini heboh di masyarakat, personel Polsek Baebunta mendatangi lokasi
kejadian dan mencari pelaku yakni DW,
KN selingkuhan korban dan barang
bukti.
“Setelah
melakukan pencarian dan penggalangan terhadap keluarga pihak yang terlibat dan
warga setempat, sekitar pukul 23.00 Wita DW menyerahkan diri bersama barang
bukti berupa Parang dan diamankan oleh
anggota personel Polsek Baebunta,” tutur Burhanuddin.
Menurut
Burhanuddin, pada pukul 23.30 Wita, KN mendatangi tokoh masyarakat bernama
Narto, dan Narto membawa KN untuk menemui personel Polsek Baebunta yang masih
ada disekitar Lokasi.
“Setelah
diperiksa KN ternyata mengalami luka terbuka pada bagian kepala akibat tebasan
parang dan dibawa ke UGD PKM Lara I untuk mendapatkan perawatan dan
direncanakan untuk dirujuk ke RSUD Andi Djemma Masamba,” jelas Burhanuddin.
Kini
pelaku DW menjalani penahanan di Mapolsek Baebunta Luwu Utara, sementara
istrinya SI menjalani perawatan medis begitupun dengan KN.