Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Rekomendasi DPRD Luwu Diabaikan, Kesehatan Warga Bakal Terganggu

 


LUWU - Sudah sebulan lebih warga Kecamatan Bajo Barat dan Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berjuang menolak adanya dugaan tambang emas ilegal yang beroprasi di Sungai Suso. Tambang emas ilegal tersebut berada di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

 

Upaya perjuangan dan perlawanan warga untuk menutup tambang yang diduga ilegal tersebut, telah disampaikan warga 2 kecamatan ke DPRD Luwu dengan cara berdemonstrasi bersama Mahasiswa, Pemuda, dan Pemerhati Lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS) sejak 21 Desember 2022 lalu.

 


Upaya aksi demo warga tersebut dinilai mulai membuahkan hasil, sehingga pada tanggal 13 Januari 2023, DPRD Luwu menerbitkan Surat Rekomendasi DPRD yang merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu untuk menghentikan kegiatan pengelolaan tambang di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

 


“Dalam Surat Rekomendasi tersebut tertuang bahwa pengelolaan tambang emas di sepanjang aliran Sungai Suso Kecamatan Latimojong, dan Bajo Barat yang tidak memiliki Izin Pertambangan,” kata Rifky Pemuda Luwu dan Pemerhati Lingkungan.

 

Bukannya berhenti beroprasi, tapi sampai saat ini tambang tersebut masih beraktifitas dan malahan menjadi- jadi mencemari aliran Sungai Suso, sehingga sangat  menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Luwu yang dinilai terkesan membiarkan tambang emas ilegal tersebut beroprasi meski DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk diberhentikannya tambang emas ilegal tersebut yang tidak memiliki izin pengelolaanya.

 

"Dugaan kami terkesan bahwa pemerintah Kabupaten Luwu membiarkan tambang tersebut beroperasi pasalnya DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi dan memerintahkan Bupati Luwu untuk memberhentikan tambang tersebut namun faktanya hingga saat ini tambang tersebut masih beroperasi dan bahkan mencemari air Sungai Suso ini," ucap Rifky.

 

Rifky mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu untuk tegas dalam menyikapi persoalan ini kerena salah satu Perusahan Daerah Air Minumnya (PDAM) yang bahan bakunya berasal dari Sungai Suso ini akan sangat berbahaya dan akan berdampak kepada kesehatan masyakarat yang mengkomsumsi air yang tercemar, salah satu penyakit yang akan mengintai masyarakat ialah penyakit ginjal karena mengkonsumsi air tercemar tersebut.

 

"Pemerintah dalam hal ini Bupati Luwu harus lebih pro aktif menyuarakan dan pasang badan dalam menyikapi ditutupnya tambang emas ilegal tersebut, kerena salah satu Perusahan Daerah Air Minumnya (PDAM) yang bahan bakunya berasal dari Sungai Suso, bayangkan saja jika PDAM Luwu mengelola air dari Sungai Suso ini telah dicemari oleh tambang emas ilegal tersebut dampaknya akan sangat berbahaya, akan ada balita di terancam stunting, dan warga Luwu yang akan terancam penyakit ginjal karena mengkonsumsi air tercemar tersebut," ujar Rifki.

 

Menurut Rifki masih beroperasinya tambang emas ilegal sampai saat ini, menjadi penilaian jika hal tersebut adalah bentuk lambannya pemerintah Kabupaten Luwu dalam melindungi kesehatan rakyatnya dari ancaman dugaan bahan cemaran berbahaya dari pertambangan emas ilegal.

 

"Dalam proses pembuatan rekomendasi, bukan hanya DPRD Kabupaten Luwu yang menghadiri namun ada dari Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Prov. Sul- Sel, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sul- Sel, OPD Perangkat Daerah Kabupaten Luwu dan Aliansi dari (AMASS), hal ini telah mempunyai kekuatan hukum kerena sifat nya keputusan bersama untuk menunutup tambang emas ilegal, tapi faktanya hingga saat ini tambang emas ilegal tersebut masih beroperasi, kami pertanyakan kinerja pemerintah Kabupaten  Luwu bagaimana?, bukan kah tujuan berdirinya suatu pemerintahan dalam negara ini mengutamakan keselamatan rakyat nya (Salus Populi Suprema Lex Esto) "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutur Rifki.

Previous Post Next Post