LUWU - Sudah sebulan lebih warga Kecamatan Bajo Barat dan Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berjuang menolak adanya dugaan tambang emas ilegal yang beroprasi di Sungai Suso. Tambang emas ilegal tersebut berada di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
Upaya
perjuangan dan perlawanan warga untuk menutup tambang yang diduga ilegal
tersebut, telah disampaikan warga 2 kecamatan ke DPRD Luwu dengan cara berdemonstrasi
bersama Mahasiswa, Pemuda, dan Pemerhati Lingkungan yang tergabung dalam
Aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS) sejak 21 Desember 2022 lalu.
Upaya aksi demo warga tersebut dinilai mulai membuahkan hasil, sehingga pada tanggal 13 Januari 2023, DPRD Luwu menerbitkan Surat Rekomendasi DPRD yang merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu untuk menghentikan kegiatan pengelolaan tambang di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
“Dalam
Surat Rekomendasi tersebut tertuang bahwa pengelolaan tambang emas di sepanjang
aliran Sungai Suso Kecamatan Latimojong, dan Bajo Barat yang tidak memiliki
Izin Pertambangan,” kata Rifky Pemuda Luwu dan Pemerhati Lingkungan.
Bukannya
berhenti beroprasi, tapi sampai saat ini tambang tersebut masih beraktifitas
dan malahan menjadi- jadi mencemari aliran Sungai Suso, sehingga sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Luwu
yang dinilai terkesan membiarkan tambang emas ilegal tersebut beroprasi meski DPRD
Luwu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk
diberhentikannya tambang emas ilegal tersebut yang tidak memiliki izin
pengelolaanya.
"Dugaan
kami terkesan bahwa pemerintah Kabupaten Luwu membiarkan tambang tersebut
beroperasi pasalnya DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi dan memerintahkan
Bupati Luwu untuk memberhentikan tambang tersebut namun faktanya hingga saat
ini tambang tersebut masih beroperasi dan bahkan mencemari air Sungai Suso ini,"
ucap Rifky.
Rifky
mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu untuk tegas
dalam menyikapi persoalan ini kerena salah satu Perusahan Daerah Air Minumnya
(PDAM) yang bahan bakunya berasal dari Sungai Suso ini akan sangat berbahaya
dan akan berdampak kepada kesehatan masyakarat yang mengkomsumsi air yang
tercemar, salah satu penyakit yang akan mengintai masyarakat ialah penyakit
ginjal karena mengkonsumsi air tercemar tersebut.
"Pemerintah
dalam hal ini Bupati Luwu harus lebih pro aktif menyuarakan dan pasang badan
dalam menyikapi ditutupnya tambang emas ilegal tersebut, kerena salah satu
Perusahan Daerah Air Minumnya (PDAM) yang bahan bakunya berasal dari Sungai Suso,
bayangkan saja jika PDAM Luwu mengelola air dari Sungai Suso ini telah dicemari
oleh tambang emas ilegal tersebut dampaknya akan sangat berbahaya, akan ada balita
di terancam stunting, dan warga Luwu yang akan terancam penyakit ginjal karena
mengkonsumsi air tercemar tersebut," ujar Rifki.
Menurut
Rifki masih beroperasinya tambang emas ilegal sampai saat ini, menjadi
penilaian jika hal tersebut adalah bentuk lambannya pemerintah Kabupaten Luwu
dalam melindungi kesehatan rakyatnya dari ancaman dugaan bahan cemaran
berbahaya dari pertambangan emas ilegal.
"Dalam
proses pembuatan rekomendasi, bukan hanya DPRD Kabupaten Luwu yang menghadiri
namun ada dari Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Prov. Sul- Sel, Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sul- Sel, OPD Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu dan Aliansi dari (AMASS), hal ini telah mempunyai kekuatan hukum kerena
sifat nya keputusan bersama untuk menunutup tambang emas ilegal, tapi faktanya
hingga saat ini tambang emas ilegal tersebut masih beroperasi, kami pertanyakan
kinerja pemerintah Kabupaten Luwu bagaimana?,
bukan kah tujuan berdirinya suatu pemerintahan dalam negara ini mengutamakan
keselamatan rakyat nya (Salus Populi Suprema Lex Esto) "keselamatan rakyat
adalah hukum tertinggi," tutur Rifki.