LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang mantan Kepala Desa MRJ, mantan Kepala Desa Padang Kamburi sebagai buronan.
MRJ jadi buron setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019.
"Statusnya buronan. MRJ kita tetapkan tersangka dan menghilang setelah kasusnya naik ke tingkat sidik," kata Andi Usama, Kejari Luwu, Senin (5/12/2022).
Andi Usama belum merincikan kerugian negara dari
perbuatan korup sang mantan Kades tersebut. Namun menurut dia, penetapan
tersangka dilakukan setelah jaksa memiliki alat bukti serta hasil audit dari
BPK dan Inspektorat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Adyaksa Monitor Center untuk tracking
keberadaan MRJ, dan kami yakin tersangka akan kami temukan," ujarnya.
Kajari kemudian meminta MRJ untuk kooperatif dan
menghadap Jaksa untuk menghadapi permasalahan hukumnya.
MRJ adalah mantan Kepala Desa di Padang Kamburi, Kecamatan Bupon. MRJ
mengalokasikan pembangunan rabat beton dan pengadaan lampu penerangan jalan.
Namun proyek ini tidak sesuai dan berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian
negara ratusan juta rupiah.
"Untuk sementara baru MRJ yang tersangka, kita lihat seperti apa perkembangannya nanti, peluang adanya tersangka baru tentu saja masih ada," ujarnya.