Dalam
postingan yang beredar luas di media sosial, pemilik akun menyebut jika Bustan
mendatangi warga pada malam hari bersama salah seorang kerabat Kepala Desa
Ranteballa, bernama Atik Polobuntu.
Keduanya
lalu meminta warga tadi segera menjual lahannya seluas 4 hektar dan sisanya 1
hektar diberikan pada Bustan. Bustan juga disebut mengancam warga, bahwa jika
tidak menjual lahannya, maka akan dikuasai negara.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan mengatakan
jika tudingan dalam akun tiktok tersebut tidak benar.
"Itu
tidak benar, bahkan saya sudah membuat laporan ke Polres Luwu, sejak Senin
(5/12/2022) kemarin," kata Bustan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)
sore.
Menurut
Bustan, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman apalagi memaksa warga
menjual lahannya pada PT MDA.
"Itu
tidak benar, kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam postingan
tersebut," ucap Bustan.
Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Muh Saleh, mengatakan membenarkan
laporan yang dibuat Bustan dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan
memeriksa saksi korban.
"Kami
baru terima laporannya. Ada 2 akun yang dilaporkan, 1 akun tiktok 1 lagi akun
facebook," ujar Saleh.
Lanjut
Saleh, selain menyelidiki laporan Kepala Dinas DPMD, pihaknya juga menyelidiki
kebenaran dugaan pemaksaan yang diduga dilakukan Bustan seperti yang disebutkan
dalam akun tiktok tersebut.
"Pasti
kami tindak lanjuti jika faktanya ada, kita lihat nanti hasil
penyelidikannya," tutur Saleh.