Kadis DPMD Luwu Diduga Memaksa Warga Jual Lahan pada Perusahaan Pertambangan, Videonya Viral di Tiktok

 
LUWU – Viral, sebuah akun Tiktok dengan menyebut oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan, diduga memaksa warga di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, untuk segera menjual lahannya pada perusahaan tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut yakni PT Masmindo Dwi Area (MDA).

 

 

 

Dalam postingan yang beredar luas di media sosial, pemilik akun menyebut jika Bustan mendatangi warga pada malam hari bersama salah seorang kerabat Kepala Desa Ranteballa, bernama Atik Polobuntu.

 

Keduanya lalu meminta warga tadi segera menjual lahannya seluas 4 hektar dan sisanya 1 hektar diberikan pada Bustan. Bustan juga disebut mengancam warga, bahwa jika tidak menjual lahannya, maka akan dikuasai negara.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan mengatakan jika tudingan dalam akun tiktok tersebut tidak benar.

 

"Itu tidak benar, bahkan saya sudah membuat laporan ke Polres Luwu, sejak Senin (5/12/2022) kemarin," kata Bustan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022) sore.

 

Menurut Bustan, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman apalagi memaksa warga menjual lahannya pada PT MDA.

 

"Itu tidak benar, kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam postingan tersebut," ucap Bustan.

 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Muh Saleh, mengatakan membenarkan laporan yang dibuat Bustan dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban.

 

"Kami baru terima laporannya. Ada 2 akun yang dilaporkan, 1 akun tiktok 1 lagi akun facebook," ujar Saleh.

 

Lanjut Saleh, selain menyelidiki laporan Kepala Dinas DPMD, pihaknya juga menyelidiki kebenaran dugaan pemaksaan yang diduga dilakukan Bustan seperti yang disebutkan dalam akun tiktok tersebut.

 

"Pasti kami tindak lanjuti jika faktanya ada, kita lihat nanti hasil penyelidikannya," tutur Saleh.

 

Previous Post Next Post