Satres Narkoba Luwu Utara Tangkap Terduga Pengguna Sabu di Rumahnya

LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu.

Pelaku adalah ED diamankan Polisi di sebuah rumah setelah dilakukan penggerebekan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan penangkapan kedua terduga atas informasi warga yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seseorang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga berada di rumahnya di Jalan  Lesangi No. 04 Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara dan memerintahkan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi  untuk segera memimpin anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan diwilayah tersebut.

“Setelah tiba ditempat yang dimaksud dan kemudian anggota menemukan seseorang di rumah tersebut  diketahui yakni ED kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 shacet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu ditangannya,  disaku celana  ditemukan 2 shacet diduga narkotika jenis  selanjutnya di dalam kamar ditemukan  barang lainnya berupa alat hisap shabu, korek dan pipet warna putih dilantai kamar rumah EN,” kata Galih Indragiri.

Selanjutnya terlapor bersama barang - barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Luwu Utara IPTU Muhammad Jayadi mengatakan pengungkapan dan penangkapan terduga sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LPA / 186 / IX / 2022 / SPKT / Res. Lutra, Tgl 17 September 2022.

“Pada hari Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 01.40 wita di lokasi tersebut personel Satuan Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba,” ucap Jayadi.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Jayadi.

Previous Post Next Post