Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19, Kades dan Bendahara di Toraja Utara Ditahan Kejari

 

TANA TORAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menahan oknum Kepala Lembang dan Bendaharanya  di Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan,  Kabupaten Toraja Utara, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kajari Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, mengatakan keduanya adalah YSL selaku Kepala Lembang dan SD selaku bendahara lembang, mereka terlibat kasus korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

 


“Keduanya digelandang ke Rumah Tahanan Polres Tana Toraja, setelah YSL selaku Kepala Lembang dan SD sebagai bendahara Lembang, terbukti melakukan penyimpangan anggaran dana lembang tahun anggaran 2020 – 2021,” kata Erianto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022) sore.

 

Menurut Erianto, kedua tersangka diduga dengan sengaja melakukan penyimpangan pada 7 proyek fisik, yakni penyalagunaan anggaran pembuatan jamban, proyek pengerasan jalan, dana rehab rumah tidak layak huni, pembangunan santunan air bersih, pemotongan dana senilai sembilan puluh lima juta, honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan dana BLT Covid-19 sekitar sembilan puluh juta yang juga tak mampu dipertanggung jawabkan oleh kedua Tersangka.

 

“Tersangka diduga dengan sengaja melakukan penyimpangan pada 7 proyek fisik, yakni penyalagunaan anggaran pembuatan jamban, proyek pengerasan jalan, dana rehab rumah tidak layak huni, pembangunan santunan air bersih, pemotongan dana senilai Rp 95 juta, honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan dana BLT Covid-19 sekitar RP 90 juta yang juga tak mampu dipertanggung jawabkan oleh kedua tersangka,” ucap Erianto.

 

Lanjut Erianto, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat Pemkab Toraja Utara, telah  diketahui bahwa kedua tersangka telah membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 952 juta.

 

“Penahanan terhadap YSL dan SD dilakukan selama dua puluh hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan, kami upayakan jaksa penyidik berupaya secepat mungkin untuk melimpahkan ke penuntutan, kemudian segera kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Makassar,” ujar Erianto.

Previous Post Next Post