Oknum Kepala Lingkungan di Luwu Diduga Gauli Anak SD, Polisi : Masih Pemeriksaan Saksi

LUWU– Seorang oknum kepala lingkungan salah satu kelurahan di Kecamatan Ponrang Selatan, dilaporkan di Mapolres Luwu, karena diduga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial XN (11).

Keluarga korban HM (37) mengatakan pihaknya telah melaporkan terduga H (50) atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak asusila dengan menggauli ponakannya secara berulang di sekitaran salah satu rumah ibadah kelurahan tersebut.

"Kejadiannya sekitar bulan Juli hingga Agustus 2022 lalu, tetapi baru sekitar 2 minggu saya dapat informasi dan kami telah melaporkan ke pemerintah setempat, aparat penegak hukum dan ke Perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Luwu," kata HM kepada waratwan, Sabtu (24/9/2022).

Pihak keluarga korban lainnya, SM menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh, XN diduga digauli dengan iming-iming pemberian uang, kejadian pertama XN diberi uang Rp 200.000, lalu kejadian selanjutnya diberi lagi uang Rp 150.000 oknum pelaku, atas tindakan asusila tersebut pihaknya mendesak dan meminta Polres Luwu untuk menangkap, mengadili dan menghukum oknum pelaku dengan seberat-beratnya.

"Kami mendesak agar Polisi menangkap pelaku. Untuk itu Senin (26/9/2022) depan kami berencana akan mendatangi Polres Luwu di Belopa, kami keluarga korban saat ini menahan emosi, tetapi kami juga tidak menyukai ada berkembang bahasa kurang baik bahwa oknum pelakunya merasa memiliki kedekatan dengan orang penting, sehingga terkesan tidak merasa bersalah, karena sampai saat ini oknum pelaku sudah dimintai keterangan, tetapi belum juga diamankan oleh aparat penegak hukum,” ucap SM, keluarga korban.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu, Sumarni, membenarkan adanya kejadian ini, dan pihak korban telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum Polres Luwu dan juga P2TP2A, bahkan korban dibawa ke lokasi kejadian untuk mengingat peristiwa yang dialaminya itu. 

"Keluarga korban Rabu (21/9/2022) lalu melaporkan kejadian dan langsung kami respon bersama unit PPA Polres Luwu. Saat dimintai keterangan, korban yang masih berusia 11 tahun terlihat mengalami trauma dan malu, makanya kami bawa ke lokasi kejadian, dan korban mengiyakan telah dilakukan tindakan tidak senonoh sambil menunjuk beberapa lokasi di sekitaran rumah ibadah. Korban juga sudah divisum dan kami tengah menunggu hasil visumnya," ujar Sumarni

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menyampaikan bahwa kasus ini masih terus diadakan pemeriksaan.

"Kami masih pemeriksaan saksi, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini sehingga belum dilakukan penahanan,” tutur Jon Paerunan.

Previous Post Next Post