LUWU UTARA – Sedikitnya 5 orang pelaku judi jenis kartu remi (Yongka) diamankan Polsek Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9/2022).
Para pelaku masing-masing berinisial SK (61), MH (28), AS (47), PK (51) masing-masing beralamat di Desa Pattimang dan IS (45) beralamat di Desa Girikusuma Kecamatan Malangke
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menjelaskan, para pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi Yongka.
“Berbekal dari laporan warga, kemudian personil Polsek Malangke dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA AMRI melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan pengkapan,” kata Galih Indragiri.
Lanjut Galih Indragiri para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Malangke.
“Barang bukti berupa 1 set kartu Joker, 1 buah buku nota kontan, 1 buah pulpen merk snowman, uang sebesar Rp 702,000,” ucap Galih Indragiri.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 10 tahun penjara,” tambah Galih Indragiri..