Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Boneposi ke Desa Kadundung, Ini Maksud dan Tujuannya


Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika Nur Thalib, menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi ini merupakan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD antara PT masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022 di dalam naskah perjanjian hibah daerah tersebut pada pasal 3 ayat 2 tentang dana hibah untuk pembangunan ruas jalan masyarakat Desa Boneposi ke Desa Kadundung.

"Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembangunan jalan masyarakat desa, dalam hal ini yang masyarakat yang dilalui lahannya, dengan baik yang akan dilaksanakan. Tujuan kegiatan adalah dalam rangka mendukung proses pembangunan jalan masyarakat agar dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan," kata Hj Enrika.

Menurut Hj Enrika, terkait sosialisasi ini sudah dilakukan dua tahap Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim yakni di desa Boneposi Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung pada hari Jumat, 12 Agustus 2022.

"Kita harapkan dapat memberikan persetujuan pengerjaan Jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis Kabupaten Luwu Adapun pembiayaan kegiatan sosialisasi adalah bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang merupakan dana hibah dari pihak ketiga dalam hal ini PT Masmindo Dwi Area," ucap Enrika.

Previous Post Next Post