Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika Nur Thalib,
menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi ini merupakan naskah
perjanjian hibah daerah atau NPHD antara PT masmindo Dwi Area dengan Pemerintah
Kabupaten yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022 di dalam naskah
perjanjian hibah daerah tersebut pada pasal 3 ayat 2 tentang dana hibah untuk
pembangunan ruas jalan masyarakat Desa Boneposi ke Desa Kadundung.
"Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat terkait pembangunan jalan masyarakat desa, dalam
hal ini yang masyarakat yang dilalui lahannya, dengan baik yang akan
dilaksanakan. Tujuan kegiatan adalah dalam rangka mendukung proses pembangunan
jalan masyarakat agar dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,"
kata Hj Enrika.
Menurut Hj Enrika, terkait sosialisasi ini sudah dilakukan
dua tahap Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim yakni di desa Boneposi Pada
hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung pada hari Jumat, 12
Agustus 2022.
"Kita harapkan dapat memberikan persetujuan pengerjaan Jalan masyarakat
yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis
Kabupaten Luwu Adapun pembiayaan kegiatan sosialisasi adalah bersumber dari
APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang merupakan dana hibah dari pihak ketiga
dalam hal ini PT Masmindo Dwi Area," ucap Enrika.