Satgas Gabungan PMK Toraja dan Toraja Utara Pulangkan 19 Ekor Kerbau Asal Jeneponto

TORAJA UTARA  – Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Daerah Toraja Utara dan Tana Toraja, TNI dan Polri memulangkan 2 unit truk berisi 19 ekor kerbau yang berasal dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Pasarai mengatakan 19 ekor kerbau yang masuk ke Toraja Utara tersebut tanpa izin, melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan melarang membawa hewan keluar masuk Toraja Utara.

“Kami pulangkan ke daerah asalnya, tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan  menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK, sehubungan masih berlakunya surat edaran pelarangan membawa hewan keluar masuk ke Toraja Utara akibat dari penyebaran PMK,” kata Lukas saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Pemulangan 2 truk berisi 19 ekor kerbau tersebut dikawal personel Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tator menuju ke perbatasan Toraja Utara-Tana Toraja atau di Rante Lemo.

“Pemulangan kami kawal hingga di perbatasan secara estafet setelah di perbatasan selanjutnya dikawal Personel Polisi atau Satgas PMK Tana Toraja,” ucap AKP Petrus Sandalle, Kasat Intelkam Polres Toraja Utara.

Pemulangan Kerbau selanjutnya dijemput oleh Satgas PMK Tana Toraja di perbatasan sekitar pukul 21.00 Wita oleh personel Sat Samapta Polres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan 19 ekor Kerbau asal Jeneponto tersebut setelah ditemukan di Toraja Utara dan dipulangkan secara estafet, selanjutnya dikawal  sampai ke perbatasan Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten. Enrekang atau di Salubarani yang sudah ditunggu dan dikawal oleh personel Polres Enrekang  kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Jeneponto.

“Kerbau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara yang dengan sengaja sudah melanggar Surat Edaran Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja Utara dimana masa pandemik wabah PMK dilarang keras hewan ternak berkuku belah masuk dan  keluar kedua wilayah tersebut hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku,” ujar Juara Silalahi.  

“Ini merupakan tindakan tegas pemerintah dalam penanganan PMK dengan melakukan pembatasan mobilitas hewan ternak berkaki empat masuk ke wilayah hukum Kabupaten Tana Toraja,” tutur Juara Silalahi.

Previous Post Next Post