Residivis Rumah Kosong Kembali Berulah, Polisi Menangkap Setelah Mencuri Tabung Gas Elpiji

PALOPO – Polisi menangkap MA (17) warga BTN Anggrek Kelurahan Tomppotikka Kecamatan Wara dan AM (21) warga jalan Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Wara Dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara  Bripka Abd Rahman.

Kedua pelaku melakukan pencurian rumah kosong milik AR (39) di jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tomppotikka Kecamatan Wara.

Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodiharjo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah residivis tindak pidana pencurian, MA diamankan di jalan anggrek dan dilakukan pengembangan, terduga MA mengatakan bahwa pada saat dirinya melakukan pencurian ia bersama teman nya bernama yakni AM kemudian AM diamanakan di wilayah Kecamatan Wara Utara,” kata Deni saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Deni, kejadian berawal pada Rabu (17/8/2022) saat AR pulang dari Kabupaten Luwu timur dan ingin masuk kedalam rumah melalui pintu samping namun mendapati pintu samping rumah sudah terbuka.

“Kedua pelaku melakukan aksinya saat rumah korban sedang kosong dan menggasak barang-barang milik korban berupa peralatan dapur, perlengkapan variasi mobil dan alat pertukangan,” ucap Deni.

Lanjut Deni, AR masuk kedalam rumah dan memeriksa barang barangnya ternyata sebagian sudah tidak ada, adapun barang yang hilang yakni 4 buah tabung gas ukururan 3 kg, 2 buah Velg mobil variasi bersama ban, 1 buah mesin Sekap/ketam Warna Hijau, 1 buah Gurinda warna ungu.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta, barang bukti berupa 2 buah Velg mobil variasi, 2 buah tabung gas Elpiji 3 kg dan 1 buah parang ikut diamankan,” ujar Deni.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolsek Wara dan terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana.

Previous Post Next Post