IRT di Toraja Utara Ditangkap Curi Uang, Modusnya Pura-pura Transfer di Agen Bank

 

TORAJA UTARA – Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AST (32) atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (28/7/2022) lalu sekitar Pukul 22.30 Wita di Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : B / 136 / VI / 2021 / SPKT / RES.TORUT/Tanggal 24 Juni 2021.

“Pelaku telah mencuri uang sebanyak Rp25 juta di Toko Ballona Shop yang juga adalah agen bank, di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, sejak 2021 lalu yakni pada Kamis (24 /6/2021) sekitar pukul 09.45 wita, pelaku dengan modus pura-pura mentransfer uang lewat agen bank namun nomor rekening yang diberikan kurang lalu kemudian pelaku keluar toko berpura-pura menelpon,” kata Eli Kendek saat dikonfirmasi, Senin (01/08/2022).

Lanjut Eli Kendek, tidak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga Seprey dan ingin membelinya, namun pada saat penjaga toko sibuk mencari seprey yang akan dibeli, pelaku kemudian langsung masuk ke tempat kasir dan  mangambil uang.

“Pelaku langsung menggasak uang yang disimpan dalam laci dan pelaku langsung meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor,” ucap Eli Kendek..  

Pelaku berhasil ditangkap setelah hasil penyelidikan selama setahun diketahui keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

“Pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja Utara guna Proses lanjut, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbutannya telah melakukan pencurian di Toko Ballona Shop. Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Eli Kendek.

Previous Post Next Post