Karemuddin Minta Pengadaan Barang dan Jasa di Luwu Utara Tidak Rugikan Kontraktor dan Masyarakat

LUWU UTARA - Penyedia jasa yang dimenangkan dengan cara "bantingan 20%" dan bahkan lebih dalam proses tender pengadaan barang dan jasa bisa dikatakan kesalahan berjamaah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin saat dikonfirmasi terkait postingan yang ia buat di beranda akun facebook milik 'Salman Al Faiz' pada 15 Juli 2022 kemarin.

Dalam postingan itu akun 'Salman Al Faiz' menulis :

"Tender proyek, Bantingan tender 20%, PPH/PPN 12%, Keuntungan kontraktor 20%, Fee perusahaan 3%, Total 55%, Jadi sisa yang mau di gunakan tuk pekerjaan 45%

"Jadi apa mi itu nanti hasilnya pekerjaan???

Bantu ka jelaskan ???

Moga saya salah hitung"

Bukan tanpa alasan membuat postingan tersebut, namun menurutnya itu dikarenakan dirinya banyak menerima aspirasi dari penyedia jasa di Luwu Utara bahwa bantingan tender 20% dianggap merugikan penyedia jasa (kontraktor).

"Secara rasional itu salah total, bayangkan saja bantingan tender 20%, keuntungan perusahaan 20%, PPH dan PPN 13% artinya belanja langsung untuk pelaksanaan kegiatan tinggal 47%, bagaimana mau dikatakan bagus kualitas pekerjaan tersebut," kata Karemuddin,Kamis (21/7/2022).

"Itu belum termasuk lagi kalau harus bayar sewa perusahaan atau fee perusahaan sebesar 3%. Artinya kalau kerjaan yang dimenangkan dan dilanjutkan oleh pemenang tender maka dapat dipastikan pekerjaan tersebut akan bermasalah," tambah Karemuddin.

Lanjut dia katakan jika pekerjaan itu dilanjutkan maka dipastikan penyedia jasa pasti rugi besar. Kalaupun ada keuntungan berarti ada praktek 'mark up', dan kalau tidak 'mark up' maka pastinya kerjaan sudah sangat jauh dari bestek dan mutlak terjadi pengurangan kwalitas pekerjaan secara ekstrem.

Ketua PAN Luwu Utara ini juga mengatakan bahwa terkait dengan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, apanya yang mau diawasi kalau pekerjaan dari awal prosesnya salah perencanaan.

"Berbicara pengawasan, apa yang mau di awasi kalau kerjaan sejak awal prosesnya direncanakan salah, maka mestinya disinilah pihak penegak hukum tipikor ikut mengawasi karena kalau cara seperti ini terus dijalankan maka kita sudah mendukung cara yang salah," ujarnya.

Kendati demikian, politisi PAN ini sarankan bahwa bantingan tender 20% yang menurutnya diluar ambang batas agar segera dihentikan. Harus proporsional dengan hitungan yang jelas dan rasional sehingga tak ada pihak yang dirugikan.

"Kasihan kontraktor dan masyarakat. 20% bantingan tender itu bisa dianggap korupsi, kalau hal ini dibiarkan maka hanya ada dua kesimpulan yakni ada praktek 'mark up' dan salah bestek. Jadi jangan heran kalau ada suatu pekerjaan bisa berhenti ditengah jalan alias mangkrak, ini dikarenakan sistem yang sudah salah sejak awal salah perencanaan," jelas Karemuddin.

Previous Post Next Post