LUWU UTARA - Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S.IK yang baru sehari menjabat, menegaskan jika pihaknya akan menindak keras kegiatan tambang galian C yang beroperasi secara ilegal atau tidak mengantongi izin.
Aktivitas pertambangan galian C dan pabrik Stone Crusher sedang beroperasi di sepanjang sungai Tamboke, Kecamatan Sukamaju yang diduga berdampak pada kerusakan lingkungan, hal ini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan info dari berbagai sumber, di sepanjang sungai Tamboke, terdapat 3 tambang galian dan 1 Pabrik Stone Crusher yang melakukan aktivitas produksi yang diduga tidak mengantongi ijin.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S.IK mengatakan jika tidak mengantongi izin pihaknya akan menindak.
"Kalau namanya ilegal berarti tidak sesuai perundang-undangan. Kami akan melihat situasi dan kondisi yang telah dilakukan," kata Galih Indragiri, Senin (11/07/2022).
Menurut Galih, jika perusahaan tambang galian C beroperasi tanpa mengantongi izin dan telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan.
"Jika nantinya informasi yang kami dapatkan seperti itu, akan segera dilakukan tindakan," ucap Galih.(SALIM)