Gelapkan Uang Arisan Online, Ibu Muda ini Ditangkap Polsek Wara Setelah Kabur ke Makassar

PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar, dan dibackup oleh personil Resmob Polsek Panakukang, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WS (24) di jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassa, pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan WS dilakukan karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan (arisan online) milik warga.

Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar mengatakan penangkapan terduga pelaku sesuai laporan Polisi tanggal 23 Juli 2021,  pelapor atas nama Titi Darmawati.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, tim langsung ke lokasi setelah dilakukan koordinasi dengan personil Resmob Panakukang dan menangkap terduga WS  di Makassar saat sedang istirahat,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat  (17/6/2022) siang

Lanjut Akbar, terduga pelaku WS adalah seorang karyawati, warga asal Keca.atan Walenrang, Kabupaten Luwu melkaukan tindak penipuan dan atau penggelapan (arisan online) sejak April 2021 lalu.

Pada Selasa (27/4/2021) di jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pelapor Titi Darmawati mengikuti arisan online grup 50 juta yang dibuat oleh pelaku, saat itu pelapor mendapat urutan keenam dalam arisan tersebut.

“Saat itu pelapor selaku member mulai mengirim atau mentransfer dana miliknya melalui ATM Bank BRI Unit Kartini Kota Palopo ke rekening pelaku sejumlah Rp3.600.000,- secara bertahap yakni 4 kali transfer, namun berjalan waktu arisan online yang dibuat oleh pelaku akhirnya bermasalah,” ucap Akbar.

Saat arisan online sudah bermasalah pelapor menghubungi WS melalui nomor kontaknya secara berulang-ulang namun nomor yang dihubungi tidak terhubung atau hilang kontak, bahkan pelaku melarikan diri.

“Arisan online yang diikuti pelapor Titi Darmawati mengalami kerugian materil sejumlah Rp 14.400.000, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Wara,” ujar Akbar.

Saat ini pelaku diamankan di Ruang Unit Reskrim Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post