Bea Cukai Malili Gempur Pasar di Palopo Sosialisasikan Rokok Ilegal

PALOPO - Bea Cukai Malili bersinergi dengan pemerintah Kota Palopo mengadakan operasi pasar gempur dan sosialisasi rokok ilegal bersama dalam rangka pemberantasan BKC Ilegal.

Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dimana kali ini Bea Cukai Malili bekerja sama dengan pemerintah kota palopo untuk turun melakukan operasi Serta sosialisasi terkait rokok ilegal.

Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Muh Emil Salim mengatakan kegiatan dilakukan selama beberapa hari terhitung dari tanggal 14 Juni 2022-17 Juni 2022, dengan menyisir warung dan  toko-toko grosir di Kota Palopo.

“Hasil operasi pasar bersama dengan Pemerintah Kota Palopo kali ini di fokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal," kata Emil, Kamis (16/06/2022).

Lebih Lanjut, Emil menuturkan Sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada para penjual dan pedagang rokok dilakukan agar kedepannya tidak menjual dan dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal. lanjutnya.

“Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan, dan pihak pemkot dapat memberikan informasi berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai disamping kegiatan operasi pasar bersama yang sudah dilaksanakan,” ucap Emil

Operasi pasar gabungan kali ini Bea Cukai Malili bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sekretariat Daerah Kota Palopo

Previous Post Next Post