Polisi Tangkap Pemerkosa Anak 14 Tahun di Palopo Setelah Kabur

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPTU Abd Madjid Maulana, didampingi Katim Resmob AIPDA Ronald Effendy, dibackup oleh Satresmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pare Pare menangkap tersangka kasus pemerkosaan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ES (24).

Tersangka ES telah memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial AT yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Luwu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan penangkapan pelaku berlangsung di jalan M.P. Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare pare.

“Pelaku ditangkap atas perbuatan persetubuhan atau pemerkosaan anak di bawah umur, hal ini berdasarkan laporan Polisi : LPB / 178 / IV / 2022 / SPKT. Tanggal 09 April 2022, atas nama pelapor berinisial RC dan korban berinisial AT,” kata Aris melalui rilisnya, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Aris, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan tekait pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku adalah ES.

“Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Kota Pare-pare, selanjutnya tim Resmob menuju ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Aris.

Lanjut Aris, tindakan pemerkosaan itu berlangsung di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada saat orang tua korban bermaksud membangunkan korban di dalam kamar tidurnya untuk makan sahur namun tidak ada, sehingg orang tua korban tidak menemukan anaknya di dalam kamar tidurnya, orang tua korban meneriaki sepupunya menanyakan keberadaan AT namun tak juga diketahui sehingga dilakukan pencarian namun tidak di temukan.

“Berselang beberapa jam kemudian datang korban diantar seorang laki laki yang tidak dikenal oleh korban namun dalam keadaan sakit bagian kelaminnya dan sakit bagian perut dan bagian belakangnya,  atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ke Mako Polres Palopo,” ujar Aris.

Aris menjelaskan bahwa hasil interogasi pihaknya, pelaku ES mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut,” tutur Aris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Previous Post Next Post