Pemkab Luwu Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah, Infaq IRTM dan Fidyah

LUWU – Berdasarkan surat keputusan Bupati Luwu nomor: 196/IV/2022 tentang penetapan besarnya nilai Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah Tahun 2022 M/1443 H. Sabtu (16/04/22).

Besarnya Nilai Zakat Fitrah adalah sebanyak (satu) Sha’ (3,5 Liter atau 2,5 Kg Beras) sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi dengan konversi nilai untuk tingkat I adalah Rp. 35.setiap jiwa dan tingkat II sebesar Rp. 30.000 setiap jiwa.

Sementara, untuk besarnya Infaq IRTM per KK adalah sebanyak Rp. 40.000 dan besarnya nilai fidyah adalah Rp. 50.000 per hari/ jiwa.

Pembayaran serta pendistribusian Zakat dan Infaq tersebut melalui pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai jenjangnya yaitu :

Zakat Fitrah didistribusikan di Desa 80 persen di Kecamatan 15 persen dan di Kabupaten 5 persen.

Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) didistribusikan di Desa Sebanyak 15 persen, di Kecamatan sebanyak 25 persen dan di Kabupaten sebanyak 60 persen. 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu, Andi Agung Nas mengatakan bahwa untuk membayar zakat fitrah, infak (IRTM), dan Fidyah dapat dibayar melalui via transfer.

Rekening Bank Sulselbar dengan nomor 092.202.000005555.4 dan rekening Bank Sulselbar Syariah di nomor 520.261.000045678.8 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Luwu.

“Jika mengalami kendala saat melakukan pembayaran via transfer, bisa menghubungi pengurus melalui nomor WhatsApp 081247130543 dan untuk Fidyah, baiknya dibawakan langsung ke fakir miskin” kata Agung Nas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https:t.meinspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Previous Post Next Post