Melawan Kriminalisasi Pers, Jurnalis Asrul Ajukan Kasasi

  

MAKASSARSetelah melakukan upaya banding dan Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar,  Jurnalis Muhammad Asrul yang divonis hukuman 3 bulan penjara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Abdul Azis Dumpa selaku Kuasa hukum Asrul,  telah memasukan permohonan kasasi di MA melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo pada 18 April 2022.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan No. 872/Pid.Sus/2021/PT Mks Tanggal 24 Februari 2022 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo.

Pengadilan Negeri Palopo sendiri memutuskan bahwa Muhammad Asrul bersalah dan menjatuhi pidana penjara selama 3 bulan, karena didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Abdul Azis Dumpa  dalam rilisnya mengatakan pernyataan Kasasi kali ini dilakukan karena tiga alasan, yaitu: Pertama, Judex Factie tidak berwenang mengadili Perkara a quo, karena tidak menyelesaikan perkara pers terlebih dahulu di Dewan Pers RI, sehingga mekanisme yang digunakan sejak awal sudah prematur.

Kedua, mengenai penerapan hukum. Judex Factie tidak menerapkan UU Pers dalam perkara a quo, padahal UU Pers adalah Lex Primaat/Privail yaitu harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, atau apabila terdapat unsur pidana maupun perdata, maka pembuktiannya tetap harus menggunakan UU Pers sebagai Lex Spesialis terhadap perkara pers.

Ketiga, mengenai adanya kelalaian dalam memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengenai pertimbangan hukum yang tidak lengkap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

“Dari ketiga dalil tersebut, tergambar jelas bagaimana proses persidangan yang harusnya memberikan keadilan, kali ini justru membelenggu demokrasi dan kebebesan pers,” kata Azis.

Untuk itu lanjut Azis, Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi mendesak:

1.  Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar serta menyatakan kasus tersebut adalah sengketa pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers;

2.  Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan agar pembungkaman terhadap Kebebasan Pers tidak berulang kembali;

3.  Semua pihak agar tetap menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Previous Post Next Post