Merasa Dihina Lewat Tulisan, Komunitas Etnis Rongkong Datangi Polres Palopo, ini Hasil Mediasi Polisi

 

PALOPO – Aksi damai  komunitas adat etnis Rongkong  dengan mengenakan pakaian adat  dan pakaian hitam,  memadati  Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (14/03/2022) sore. 

Mereka menuntut  oknum penulis dari  balai pelestarian nilai budaya  (BPNB)  Sulawesi Selatan  berinisial IR atas tulisannya  yang menyebut  kata kaunang atau posisi terendah dalam strata sosial masyarakat  Tana Luwu. 

Tulisan ini dinilai menghina suku atau etnis Rongkong,  tulisan tersebut dimuat di website  balai pelestarian nilai budaya sulawesi selatan  dan pihak etnis Rongkong mempolisikan IR. 

Ketua aliansi keluarga rongkong bersatu  (AKAR) wilayah Kota Palopo  Ridwan Palambangan mengatakan aksi damai tersebut menuntut agar IR menghapus kata kaunang dalam karya tulisnya dan meminta maaf kepada keluarga besar etnis Rongkong. 

“Aksi hari ini adalah aksi damai yang dilakukan oleh keluarga komunitas adat rongkong se Tana Luwu, tujuannya adalah menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Palopo terhadap kasus yang membuat hati keluarga Rongkong tersakiti,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (14/03/2022).

Menurut Ridwan, mereka menuntut agar semua tulisan yang sudah dipublish di media masa agar ditarik.

“Kami menuntut agar pihak BPNB menarik semua tulisannya di media massa karena sudah melukai  dan menodai etnis Rongkong dan kami berharap apabila hari ini tidak dilakukan maka tuntutan secara hukum tetap kami jalankan,” ucap Ridwan. 

Kordinator Lapangan (Korlap), Didit Prananda, mengatakan, etnis Rongkong menawarkan dua opsi kepada IR.

"Ada 2 opsi yang ditawarkan, yang pertama harus mempertanggung jawabkan penelitian tersebut melalui jalur hukum, kedua meminta maaf kepada etnis Rongkong melalu Media Nasional sebanyak 3 kali secara berturut turut dan siap mendapat sanksi adat dari etnis Rongkong," ujar Didit.

Usai  melakukan orasi, pihak perwakilan etnis Rongkong bersama Kapolres Palopo, pihak terlapor IR  dan perwakilan BPNB Sulawesi Selatan  serta Datu Luwu bersama pemangku adat Kedatuan Luwu  melakukan pertemuan yang dimediasi Kapolres Palopo

Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan hasil mediasi para pihak telah melahirkan kesepakatan bersama yakni pemberian sanksi adat

“Setelah dimediasi ada 5 kesepakatan salah satunya adalah pemberian sanksi adat yang nantinya akan diatur kembali dengan pihak Kedatuan Luwu dengan pemangku adat etnis Rongkong,” tutur Yusuf.

Lanjut Yusuf, kronologi awal dari peristiwa ini adalah ada tulisan yang pernah dimuat tahun 2016 oleh IR  dan setelah pihak etnis Rongkong membaca tulisan itu ada dugaan pencemaran terkait kata kaunang. 

“Nah inilah yang menjadi polemik sehingga pihaknya melakukan pelaporan dan kami mencoba untuk memediasi dan kami lakukan komunikasi dengan terlapor dalam hal ini IR yang dalam hal ini sebagai peneliti BPNB Sulsel dan setelah kami komunikasikan ia merespon baik dan hari ini telah kita dapatkan hasil kesepakatan bersama,” jelas Yusuf.

Previous Post Next Post