DPO 7 Bulan, Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp131 Miliar PT Axelle Jaya di Tana Toraja Ditangkap

 

TANA TORAJA – Selama 7 bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Yohanis Tandilangi alias Totti yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 131 Miliar yang dikelola dibawa manajemen PT  Axelle Jaya akhirnya dijebloskan kepenjara pada Kamis (10/03/2022) kemarin setelah ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI.

Yohanis Tandilangi ditangkap di jalan Kayu Manis i Lama gang 4, Palmerah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, langsung digelandang ke Kabupaten Tana Toraja oleh pihak kejaksaan,

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Paundanan mengatakan petinggi PT Axelle Jaya manajemen ini merupakan terpidana kasus perbankan yaitu investasi jasa keuangan ilegal.

“Penangkapan ini atas kerjasama Kejagung dan Kejati, kami memberikan sporting data, identitas dan semua yang berhubungan dengan informasi terpidana ini,” kata Erianto, Jumat (11/03/2022).

Dengan tertangkapnya Yohanis Tandilangi,  para petingi  PT Axelle Jaya Manajemen sudah lengkap mendekam di penjara setelah sebelumnya 3 pimpinannya ditangkap, masing-masing bernama Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello selaku Vice President dan Oktavianus Patandung  alias Tomma, yang sudah mendekam di penjara setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Makale pada 5 November 2020 lalu.

“Berdasarkan putusan PT nomor : 697 pid sus2020pt. Mks tanggal 1 februari 2021 dan putusan kasasi nomor : 2169 kpid.sus2021 tanggal 30 agustus 2021, terpidana yohanis tandilangi alias totti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai RP131.098.262.661  dan akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10milyar,” ucap Erianto.

Untuk diketahui Yohanis Tandilangi sebelumnya ditahan Polres Tana Toraja, sejak ditangguhkan penahanannya keluar putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis ke Yohanis Tandilangi namun kabur ke luar daerah.

“Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Makale pada Kamis, 5 November 2020 lalu tersebut keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini divonis dengan hukuman berbeda dimana Ardianto Randa dan Wardana Sello divonis 10 tahun penjara, sedangkan Oktavianus divonis 6 tahun penjara, dan Yohanis Tandilangi alias Totti divonis 5 tahun penjara dengan denda RP 10 miliar,” ujar Erianto.

Sebelumnya diberitakan Polres Tana Toraja menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam investasi bodong PT Axelle Jaya Trade Management.

Keempat orang yang ditangkap adalah AR sebagai pemilik PT Axelle, WSP sebagai Direktur Utama, OHP selaku Direktur Pengembangan, dan YT sebagai Direktur Pemasaran.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono mengatakan, PT Axelle bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.

Uang itu berasal dari lebih dari 4.000 nasabah.

"Dengan janji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar lima sampai 10 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan, jadi ada sekitar 4.000 nasabah yang menjadi korban dari praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Axelle," kata Liliek dalam konferensi di Mapolres Tana Toraja, Kamis (18/6/2020) lalu .

“Untuk menarik masyarakat bergabung ke PT Axelle Manajemen memberikan hadiah mobil bagi warga yang berinvestasi dengan hanya membayar 65 persen dari harga umum yang ditetapkan oleh diler,” sambung Liliek.

Menurut Liliek, selama beroperasi PT Axelle juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 

"Pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Liliek.

Selain menangkap empat orang, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang Rp 3,5 miliar, tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, dan satu unit rumah Perumahan Royal Spring Kota Makassar. Sejumlah dokumen dan komputer milik PT Axelle juga ikut disita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post