Ditinggal Merantau, Istri di Lamasi Timur Luwu Menikah Lagi


LUWU
- Seorang suami berinisial AF (34) melaporkan istrinya SL (28) ke Polsek Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, lantaran Istrinya, SL menikah dengan lelaki lain berinisial HA tanpa sepengetahuannya, yang berstatus istri sahnya.

"Istri saya menikah dengan pria lain, padahal kami masih berstatus suami istri," kata AF, Kepada Wartawan, Rabu (30/3/2022).

Laporan AF tersebut, telah diterima Polsek Lamasi berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/29/III/2022/Polda Sulsel/Res Luwu/Sek Lamasi tanggal 30 Maret 2022.

Dalam laporan tersebut AF menyebutkan bahwa dirinya melaporkan perkara menikah tanpa ijin suami yang sah, yang dilaksanakan di Desa Pompengan Utara, Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu, Sulsel, pada hari Sabtu tanggal (25/12/2021) yang lalu.

"Pernikahan itu berlangsung di Pompengan pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu, dimana yang menikahkan berinisial SA berstatus imam. Itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kepala desa," katanya

Menurut AF, pernikahan itu berlangsung ketika dirinya sedang bekerja di Bau-bau, Sulawesi Tenggara.

"Saya berharap pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan ini, dan semua yang terlibat dalam proses pernikahan itu agar turut di proses hukum," harap AF.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Previous Post Next Post