Kunker Kapolres Luwu Utara ke Polsek Mappedeceng Tekankan Restorative Justice

LUWU UTARA - Kunjungan Kerja (Kunker) Kapolres Luwu Utara. AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH, bersama rombongan disambut Forkopincam dan para kepala desa Sekecamatan Mappedeceng, Selasa (15/2/2022).

Kapolres Luwu Utara menyampaikan terkait Restorative Justice kepada para undangan yang hadir sebagai aturan baru yang diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia

“Jika ada permasalahan pelanggaran hukum yang dianggap ringan dan bisa diselesaikan ditingkat desa/kelurahan, kecamatan, maka sebaiknya diselesaikanlah dulu, kasihan masyarakat kita apabila setiap ada pelanggaran hukum mereka harus dilaporkan padahal masih bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak pemerintah setempat,” kata Alfian Nurnas dihadapan masuarakat.

Tokoh pemuda, Rudini, berharap Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas untuk turun ke masyarakat  melakukan penyuluhan hukum terkait Restorative Justice.

“Dengan aturan terkait Restorative Justice perlu dilakukan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas agar masyarakat tahu tentang pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori Restorative Justice,” ucap Rudini yang juga Sekretaris Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng

Previous Post Next Post