Kapolres Luwu Utara menyampaikan terkait Restorative Justice kepada para undangan yang hadir sebagai aturan baru yang diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
“Jika ada permasalahan pelanggaran hukum yang dianggap ringan dan bisa diselesaikan ditingkat desa/kelurahan, kecamatan, maka sebaiknya diselesaikanlah dulu, kasihan masyarakat kita apabila setiap ada pelanggaran hukum mereka harus dilaporkan padahal masih bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak pemerintah setempat,” kata Alfian Nurnas dihadapan masuarakat.
Tokoh pemuda, Rudini, berharap Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas untuk turun ke masyarakat melakukan penyuluhan hukum terkait Restorative Justice.
“Dengan aturan
terkait Restorative Justice perlu dilakukan sosialisasi oleh
Bhabinkamtibmas agar masyarakat tahu tentang pelanggaran hukum yang
masuk dalam kategori Restorative
Justice,” ucap Rudini yang juga Sekretaris Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng