Curi Motor dalam Rumah Warga, Pelakunya Diciduk Tim Resmob Polres Palopo

 

PALOPO – MZ (24) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, diciduk Resmob Polres Palopo di Jalan Kuala Lumpur, atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (22/2/2022) siang lalu. Penangkapan pelaku dipimpin Aiptu Ronald Effendy.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan pada Sabtu (19/2/2022) lalu korban memarkir kendaraan roda duanya di dalam rumah, saat korban bangun pukul 03.00 Wita dini hari, motornya sudah tidak ada di dalam rumahnya, korban lalu berusaha mencari motor tersebut di sekitar rumahnya, tapi tak juga ditemukan.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Palopo, setelah dimintai keterangannya, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo  dan berhasil mengamankannya.

Saat diamankan MZ mengakui perbuatannya bahwa pelaku menjalankan aksinya pukul 01.00 wita. Saat itu, motor tersebut terparkir di dalam rumah korban dan kuncinya menempel di motor.

“Awalnya pelaku masuk ke rumah korban. Dia melihat motor yang kuncinya masih lengket di tempatnya. Tanpa pikir panjang, dia lalu mendorong motor tersebut keluar rumah. Setelah itu, dia kabur membawa motor korban,” ucap Muhammad Yusuf Usman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam telah kami amankan di Mapolres Palopo,” ujar Muhammad Yusuf Usman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post