Operasi Cipkon, Polsek Wara Razia Lima Warung Ballo, 105 Liter Diamankan


PALOPO
- Kepolisian Sektor Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan razia terhadap sejumlah warung minuman keras tradisional jenis Ballo di Kota Palopo, pada Sabtu (15/1/2022) sore kemarin.

Dalam razia itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Patobun. Usai melaksanakan apel operasi cipta kondisi langsung menyasar sejumlah warung-warung yang diduga menjual minuman keras jenis Ballo di pusat kota.

"Operasi dalam rangka cipta kondisi pemberantasan minuman keras (miras). Personil melakukan razia terhadap warung Ballo di wilayah hukum Polsek Wara," kata IPTU Patobun Sabtu malam.

Dia menyebut, sedikitnya ada lima warung ballo yang berhasil digerebek. Dari hasil operasi kelima warung tersebut berada di Kecamatan Wara.

"Sehingga jumlah Ballo yang berhasil diamankan personil sebanyak 105 liter. Selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Wara," ungkapnya.

Diketahui, Ballo adalah minuman keras tradisional dari pohon Aren yang disebut merupakan salah satu pemicu tindak pidana kriminal, karena pelaku dalam keadaan pengaruh miras Ballo. Olehnya itu, petugas intens melakukan razia dalam rangka meminimalisir angka kriminalitas.

“Operasi ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas di Kota Palopo khususnya di wilayah hukum Polsek Wara. Kebanyakan pelaku kriminalitas melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” tutur IPTU Patobun.

Sebelumnya, tim gabungan Sat Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Wara, berhasil mengamankan sebanyak 262 liter minuman keras jenis ballo, pada Sabtu (15/1/2022) siang.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Wara, Kompol Deny Ratmodihardjo tersebut berhasil mengamankan satu unit mobil minibus pemuat ballo merek Toyota Avanza Nopol DW 1507 CZ warna hitam, yang dikemudikan oleh PR (46), warga Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. (Evi/Ben)

Previous Post Next Post