KPU Palopo Catat 2.353 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Selama 2021

  
PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan mencatat 2.353 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dari Januari hingga Desember 2021.

Hal itu terungkap saat digelarnya rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Desember 2021 di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (03/01/2022).

Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan dalam rapat pleno tersebut mengungkapkan cukup tingginya dinamika yang ada pada DPB Kota Palopo sepanjang tahun 2021 yang lalu.

"Datanya sangat dinamis dimana pertambahan jumlah pemilih TMS terbilang sangat signifikan. Disisi yang lain angka pemilih potensial terbilang lebih rendah dari data pemilih TMS," kata Abbas Djohan.

Selain itu kata Abbas, tantangan yang dihadapi juga terbilang sulit dimana tahun 2021 untuk sementara Dinas Dukcapil tidak lagi mensupport data kependudukan kepada KPU.

"Tentu ini kendala yang cukup berat. Namun kami bisa melalui semua ini dengan kerja keras dan dukungan berbagai pihak," ucap Abbas.

Dari data yang ada terungkap jumlah pemilih potensial Kota Palopo sepanjang tahun 2021 berjumlah 984 orang dimana jumlah pemilih potensial laki-laki sebanyak 447 orang dan perempuan berjumlah 537 orang. Sementara jumlah pemilih TMS sebanyak 1329 pemilih laki-laki dan 1024 pemilih perempuan atau berjumlah 2353 pemilih. Dimana pemilih TMS ini adalah pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Adapaun jumlah pemilih potensial yang diplenokan untuk bulan Desember 2021 sebanyak 8 orang dengan rincian 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, pemilih TMS laki-laki 25 orang dan perempuan sebanyak 20 orang atau seluruhnya berjumlah 45 pemilih TMS. Sehingga jumlah daftar pemilih berkelanjutan Kota Palopo per 31 Desember 2021 berjumlag 107.085 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 52.207 orang dan pemilih perempuan berjumlah 54.876 orang.

Previous Post Next Post