Polisi Tangkap Dua Pelajar, Pelaku Penganiayaan di BTN Nyiur Palopo


PALOPO
- Tim Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap dua dari empat pelaku penganiayaan terhadap SA (16), di depan Alfamart, Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Rabu malam (1/12/2021).

Penangkapan yang dipimpin langsung Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, berhasil mengamankan dua pelaku tersebut, yakni MR (17), warga BTN Nyiur Sulawesi, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, dan MR (15), warga BTN Hartaco Non Blok, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar itu, diringkus hanya dalam waktu dua jam setelah polisi menerima aduan dari korban bernama Sarip Ahmadyani (16), warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, kedua pelaku diamankan dalam perkara secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka.

“Tim menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban Sarip Ahmadyani yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” ujarnya, 

Dijelaskan Akbar, kejadian bermula saat korban sedang bermain Futsal di Lapangan Futsal Mahakam, saat itu korban hendak membeli air minum, tiba-tiba didatangi pelaku kemudian bertanya kepada korban "Adakah Namanya Egi Disini?". 

"Lalu korban menjawab tidak ada. Kemudian pelaku berteman secara bersama-sama langsung memukul korban pada bagian kepala, wajah dan pergelangan tangan yang mengakibatkan luka gores dan memar," ungkap Akbar.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Akbar, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada tanggul atau pinggiran sungai yang tidak jauh dari rumah salah satu pelaku, personil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat diamankan dan dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Wara AKP Asdar mengatakan, kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Wara untuk penyelidikan lebih lanjut, dan akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1). Kedua pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, subs. Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun,” tegas Asdar.

Diketahui dalam peristiwa itu, pelaku penganiayaan adalah berjumlah empat orang. Hingga kini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi. (*/Gwen)



Previous Post Next Post