OPINI | Aturan Salah Sasaran, Telaah Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palopo

Penulis: Abdal B. Ali

Tokoh Aktivis Pemuda Kota Palopo

inspirasitimur.com - Menelaah surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palopo tentang kewajiban siswa membawa kartu vaksin orang tuanya sebagai syarat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setidaknya kita harus mempertanyakan pada dua hal pokok.

Pertama, dasar hukum atau aturan yang menjadi rujukan keluarnya regulasi tersebut, melihat regulasi yang dikeluarkan dinas pendidikan ini terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah maka seharusnya merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB ) 4 Menteri Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid -19. Jelas di SKB tersebut diatur bagaimana mekanisme atau standarisasi penyelenggaraan tatap muka di masa pandemi.

Justru di SKB ini jelas terpampang di konsideranya bagian memutuskan, disebutkan beberapa poin, salah satunya ialah bahwa yang menjadi standarisasi penyelenggaraan pendidikan tatap muka adalah tenaga pendidik sudah semuanya divaksin secara lengkap, bahkan juga memuat secara jelas bahwa orang tua mempunyai hak untuk menentukan apakah anaknya belajar secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh, dalam SKB empat menteri tersebut sudah detail dijelaskan mekanisme penyelenggaraan pertemuan tatap muka seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi satuan pendidikan yang ingin menyelenggarakan PTM. Sehingga dirasa tidak perlu buat regulasi tambahan yang justru menuai kontoversi dan bermasalah.

Jika regulasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palopo ini berkaitan sanksi bagi mereka yang menjadi sasaran vaksin yang ditentukan pemerintah, dalam hal ini orang tua siswa yang belum vaksin maka juga ini tidak tepat. Sebab jika orang tua siswa sebagai sasaran vaksin kemudian tidak vaksin, sanksinya jelas ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu yaitu Pasal 13a yakni:

A. Penundaan atau penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial;

B. Penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau;

C. Denda.


Soal pemberlakuan sanksi itu dijelaskan dalam Perpres, itupun berlaku bagi orang yg ditetapkan jadi sasaran vaksin sedangkan anak-anak belum masuk dalam sasaran vaksin, jadi ini kesalahan melimpahkan sanksi bukan kepada tempatnya, orang tuanya yang tidak vaksin kenapa hak anaknya yang dihilangkan, pemberlakuan sanksi sama sekali tidak ada hubungannya dengan anak sebagai peserta didik. Dalam Perpres itu sanksinya juga justru tidak memuat sanksi di ranah pendidikan.

Kedua, soal Perspektif regulasinya. Realitas dasar apa yang membuat regulasi itu ada sehingga kita memahami apa persfektif dari regulasi itu. Kalau perspektifnya adalah bentuk perlindungan terhadap siswa karena dikhawatirkan orang tua siswa yang belum vaksin potensi menularkan Virus Covid ke anak-anaknya dan anak-anak ini kemudian potensial menularkan ke anak-anak (siswa) yang lain sehingga perlu surat vaksinasi orang tua.

Pertanyaannya, apakah di rumah hanya ada orang tua siswa. Di rumah ada anggota keluarga lain, saudaranya, kakek-neneknya, paman dari siswa tersebut dan anggota keluarga lain yang kontak erat dengan si anak. Justru sekarang, sejak pembelajaran daring banyak anak ( siswa ) bersosialisasi diluar.

Jika itu kekhawatirannya, kenapa tidak semua surat vaksin anggota keluarga diminta atau semua orang yang berinteraksi erat dengan si anak ketika di luar rumah?

Jika perspektif dari surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palopo ini adalah mempercepat gerakan vaksinasi dan sepertinya persfektif inilah yang digunakan, karena edaran ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan Forkopimda pada Rabu, 1 Desember 2021 kemarin, mengenai evaluasi vaksin di Kota Palopo. Jika betul persfektif ini yang digunakan maka ini adalah kesalahan fatal, sebab regulasinya salah alamat.

Kita semua sepakat atas perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya virus Covid- 19, namun kalau regulasinya tidak tepat dan justru siswa semacam dikambing hitamkan atas ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan sosialisasi atau pemahaman yang tepat terhadap pentingnya vaksinasi sehingga target capaian vaksinasi masih rendah, maka itu adalah tindakan kesenang-wenangan.


Previous Post Next Post