Korupsi Dana KUBE, Kejari Belopa Eksekusi Mantan Kadis Sosial Luwu ke Lapas Palopo

LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengeksekusi mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Palopo. Senin (13/12/2021).

Mursyid Djufrie dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, atas kasus korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2017.  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Luwu, Eka Hariadi mengatakan eksekusi tersebut sedianya dilakukan pada Jumat (10/12/2021) lalu namun batal.

"Yang bersangkutan dieksekusi langsung ke LP Palopo, sebenarnya, kami mau eksekusi pada hari Jumat lalu, tapi yang bersangkutan kooperatif, kami tidak eksekusi di rumahnya, jadi kita arahkan langsung ke Lapas, " kata Eka Hariadi.

Lanjut Eka, Mursyid dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda sebayak Rp50 Juta.

"Satu tahun dan denda Lima Puluh Juta, kami baru eksekusi karena putusan kasasinya baru kami terima seminggu yang lalu," ucap Eka.

Sebelumnya diberitakan Mursyid dinyatakan tersangka pada 26 September 2019 dan berkasnya dilimpahkan Polres Luwu ke Kejari pada Rabu (10/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.

"Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu," kata Faisal Syam saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (10/06/2020).

Menurut Faisal, saat pelimpahan berkas tersangka ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu, baik Mursyid maupun Asmawi dalam kondisi sehat.

Previous Post Next Post