Keluarkan Edaran Permintaan Sertifikat/Kartu Vaksin Orang Tua Siswa, Dinas Pendidikan Dinilai Tidak Sejalan Keputusan Bersama 4 Kementerian

 


PALOPO - Jendral Komando Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya Apet menyoroti surat Dinas Pendidikan Perihal permintaan sertifikat / kartu vaksin orang tua siswa yang dikeluarkan tertanggal 1 Desember 2021.

Dalam surat Dinas Pendidikan ini menyampaikan setiap siswa diwajibkan membawa copy sertifikat atau kartu vaksin orang tua, apa bila orang tua belum melakukan vaksin covid-19 maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Apet menilai dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut cacat hukum kerena tidak sejalan dengan keputusan bersama 4 (empat) Mentri yang terdiri dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Agama, Mentri Kesehatan, dan Mentri dalam Negri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaraan dimasa pandemi Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19).

"Dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) harus mengacu kepada keputusan bersama 4 mentri, dalam keputusan bersama tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa jika siswa dalam melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) salah satu per syaratan nya ialah kartu vaksin orang tua, tapi dalam keputusan tersebut dipertegaskan setiap Daerah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, pendidik dan tenaga pendidikan diwajib kan untuk vaksin," kata Apet.

Apet Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma ini menilai bahwa surat Dinas Pendidikan ini harus dicabut kerena cacat hukum dan sangat lemah, meskipun dalam surat Dinas Pendidikan ini merujuk pada hasil keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo, tetapi kebijakan ini harus mengacu kepada kebijakan yang diatas, dan dia tidak boleh bertentangan.

"Mestinya Kepala Dinas juga perlu memahami bahwa pembelajaran tatap muka ini di atur dalam surat keputusan bersama 4 (empat) Mentri yang mengatur, dan itu dijadikan sebagai dasar kebijakan nya melaksanakan PTM. Dan jika ini semua konsep dari Forkopimda Kota Palopo yang meberikan persyaratan kepada siswa dengan adanya surat vaksin orang tua untuk melaksanakan PTM, maka FORKOPIMDA ini perlu mengkaji lebih dalam lagi dan memperhatikan dari segi aspek hukum nya", ucap Apet.

Apet mengapresiasi keseriusan Pemkot dan Forkopimda Kota Palopo dalam upaya percepatan vaksinisasi ini.

"Kita sangat mengapresiasi semangat dan keseriusan Pemkot & Forkopimda Kota Palopo dalam percepatan vaksinisasi, hanya saja, Pemkot dan Forkopimda Kota Palopo juga harus mengkaji lebih jauh dan menetapkan landasan hukum yang kuat sebelum menerapkan aturan tersebut" ujar Apet.

Previous Post Next Post